JAKARTA, kiprahkita.com –Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi akan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, berdasarkan perhitungan hisab hakiki dan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Keputusan ini diumumkan melalui Maklumat PP Muhammadiyah dan menjadi acuan utama bagi warga Muhammadiyah dalam menyusun persiapan ibadah menjelang bulan puasa. Metode yang digunakan berbeda dengan metode penetapan pemerintah, karena Muhammadiyah mengacu pada hisab astronomis global untuk menentukan awal bulan Ramadhan secara matematis tanpa menunggu sidang isbat atau observasi hilal (bulan sabit).
![]() |
Berdasarkan kalender Muhammadiyah, puasa Ramadhan 1447 H akan berlangsung selama 30 hari, dimulai dari 18 Februari hingga 19 Maret 2026, sehingga Idul Fitri atau 1 Syawal 1447 H diperkirakan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.
Penetapan lebih awal ini memberi ruang bagi umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, untuk merencanakan ibadah, persiapan spiritual dan praktis seperti cuti, mudik, serta kegiatan sosial keagamaan lainnya.
Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) masih akan menetapkan tanggal resmi awal puasa setelah pelaksanaan sidang isbat, yang biasanya dilakukan beberapa hari sebelum masuknya bulan suci. Hingga kini, kedua penetapan tanggal tersebut berpotensi berbeda satu hari karena perbedaan metode hisab dan rukyatul hilal yang digunakan.
Umat Islam di tanah air kini tengah menghitung mundur menuju awal Ramadhan, sambil menunggu konfirmasi resmi dari berbagai otoritas keagamaan
Ramadhan dan Otoritas Penentuan Waktu: Antara Ilmu, Tradisi, dan Identitas
Pengumuman Kalender Puasa 2026 Muhammadiyah yang menetapkan 1 Ramadhan 1447 H pada 18 Februari 2026 bukan sekadar informasi administratif tentang jadwal puasa; ia merepresentasikan wacana mendalam tentang bagaimana umat Islam memaknai waktu, otoritas, dan tradisi keagamaan di tengah arus ilmiah modern.
Di satu sisi, keputusan Muhammadiyah didasarkan pada perhitungan hisab hakiki wujudul hilal yang merujuk pada parameter astronomis global. Ini menunjukkan kepercayaan kuat pada ilmu dan data: bahwa fase bulan dapat dihitung dengan akurat, dan oleh karena itu umat tidak harus menunggu pengamatan fisik untuk menentukan awal bulan. Metode ini memberikan kepastian yang lebih tinggi dan memudahkan perencanaan ibadah serta kegiatan sosial jauh hari sebelumnya.
Namun, di sisi lain, penetapan ini menegaskan perbedaan metodologis dan epistemologis antara Muhammadiyah dengan otoritas lain seperti pemerintah melalui sidang isbat yang masih menunggu keputusan resmi, atau tradisi rukyatul hilal yang mengandalkan pengamatan langsung. Perbedaan pendekatan ini bukan hanya soal teknik, tetapi juga soal cara kita memandang interfacing antara teks agama, ilmu pengetahuan, dan pengalaman komunitas.
Pertentangan semacam ini, meskipun tampak teknis bagi sebagian orang, sesungguhnya mencerminkan sesuatu yang lebih besar: upaya menegosiasikan otoritas religius dalam modernitas. Muhammadiyah, dalam tradisinya, selalu berupaya menjembatani antara ijtihad klasik dan sains kontemporer. Dengan memanfaatkan hisab yang disepakati secara ilmiah, organisasi ini meminta umat Islam untuk tidak terbelakang oleh ritualistik yang semata menunggu tanda visual, tetapi juga memanfaatkan pengetahuan global yang tersedia.
Lebih jauh, penetapan tanggal 18 Februari memengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat luas. Perencanaan buka puasa bersama, persiapan sahur, jadwal kerja, hingga aktivitas pendidikan kini dapat diatur lebih awal. Kejelasan ini membantu keluarga muslim untuk memaksimalkan persiapan spiritual dan sosial mereka. Namun, apabila pemerintah nantinya tetap menetapkan tanggal berbeda — sesuai sidang isbat — potensi kebingungan dan fragmentasi sosial bisa muncul di masyarakat.
Dalam skala simbolis, tanggal 18 Februari ini juga menjadi penanda ritme baru umat Islam Indonesia memasuki Ramadhan: suatu waktu yang bukan hanya diukur oleh bulan fisik, tetapi diukur juga oleh konsensus ilmiah. Ini mencerminkan evolusi pemikiran agama yang dinamis, yang tidak menafikan tradisi, tetapi juga mengakui peran ilmu pengetahuan dalam kehidupan beragama.
Akhirnya, apa yang tampak sebagai “kalender puasa” sesungguhnya mengandung dialog panjang antara keyakinan, kepastian ilmiah, dan kebersamaan umat. Penetapan tanggal ini mendesak kita untuk berpikir ulang: sejauh mana otoritas keagamaan harus mengikuti tradisi atau menerima pembaruan ilmu? Dan bagaimana masyarakat merangkul kedua elemen tersebut tanpa dikotomi yang merusak kesatuan umat? Muhammadiyah,or,id*
Baca Juga
https://www.kiprahkita.com/2026/02/santriwati-pesantren-kauman.html

0 Komentar