KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Pajak, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Ikut Dijerat

JAKARTA UTARA, kiprahkita.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Minggu (11/1/2026). Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada 9–10 Januari 2026.

Menurut keterangan resmi, tiga dari lima tersangka adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Dua lainnya merupakan pihak swasta yang diduga memberikan suap. 



Kelima tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK adalah:

Dwi Budi Iswahyu – Kepala KPP Madya Jakarta Utara (diduga penerima suap)

Agus Syaifudin – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara (diduga penerima suap)

Askob Bahtiar – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara (diduga penerima suap)

Abdul Kadim Sahbudin – Konsultan Pajak (diduga pemberi suap)

Edy Yulianto – Staf PT Wanatiara Persada (diduga pemberi suap) Antara Sumut

Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak penetapan hingga 30 Januari 2026 guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Kasus ini bermula dari pemeriksaan ulang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas laporan wajib pajak PT Wanatiara Persada atas tahun pajak 2023. Temuan KPK menunjukkan adanya pengurangan kewajiban pajak yang drastis — dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar — melalui sejumlah kesepakatan yang diduga melibatkan praktik suap dan penyalahgunaan wewenang. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp59 miliar. 

Modus yang digunakan antara lain melibatkan penerbitan kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan untuk menyalurkan fee suap yang kemudian dikonversi ke mata uang asing dan emas sebelum diserahkan kepada pihak internal. Dalam OTT tersebut, KPK menyita total barang bukti berupa uang tunai rupiah, dolar Singapura, dan logam mulia senilai sekitar Rp6,38 miliar dari para pihak terkait. 

Langkah penetapan tersangka ini mendapat respons dari Direktorat Jenderal Pajak, yang menyatakan mendukung penuh proses hukum sekaligus menegaskan akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan kepegawaian terhadap pegawai yang terlibat. 

Kasus ini merupakan salah satu operasi tangkap tangan pertama yang dilakukan KPK pada awal 2026, menyoroti praktik suap yang terjadi di lembaga pajak dan upaya pemberantasan korupsi yang terus diperkuat. 

Korupsi Bukan Lagi Narasi, tapi Kenyataan Sistemik

Kasus yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara bukanlah sekadar headline, tetapi cerminan dari permasalahan sistemik dalam birokrasi fiskal yang seharusnya menjadi tulang punggung kedaulatan negara. Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka — termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, tiga pejabat pajak, dan dua pihak swasta yang diduga pemberi suap.

Lebih jauh, berdasarkan keterangan KPK, nilai pajak yang seharusnya dibayar mencapai sekitar Rp75 miliar, namun diturunkan hingga hanya Rp15,7 miliar melalui berbagai praktik yang diduga melanggar hukum. Ini berarti sekitar Rp59 miliar potensi penerimaan negara hilang karena praktik suap dan pengaturan pemeriksaan yang tidak transparan.

Motif dan Modus: Ketimpangan Antara Wewenang dan Akuntabilitas

Dari sudut pandang etika publik, pejabat pajak adalah wakil negara yang diberi amanah untuk mempertahankan penerimaan negara secara adil dan profesional. Namun, dalam kasus ini, wewenang itu — yang mestinya dibingkai oleh prinsip akuntabilitas — justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Modus yang digunakan melibatkan penurunan nilai pajak dan fee yang dialihkan melalui kontrak fiktif konsultasi. Praktek seperti ini mengilustrasikan bagaimana celah administrasi dapat dipergunakan untuk tujuan koruptif. Bukan hanya merugikan kas negara, tetapi juga merongrong kepercayaan publik terhadap lembaga yang memiliki legitimasi dalam penegakan hukum dan perpajakan.

Kelemahan Pengawasan Internal dan Eksternal

Kasus ini juga menyingkap kelemahan pengawasan internal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketika seorang kepala kantor pajak dan timnya dapat melakukan perubahan signifikan terhadap potensi pajak yang harus dibayar tanpa pendampingan atau kontrol yang efektif, itu menunjukkan bahwa mekanisme checks and balances belum berjalan optimal. Sistem audit internal dan evaluasi kualitas pemeriksaan pajak harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.

Lebih jauh lagi, keterlibatan konsultan pajak dan pihak swasta menunjukkan bahwa moral hazard dalam sistem perpajakan bukan hanya masalah pegawai negeri, tetapi juga ekosistem yang lebih luas — di mana kepentingan swasta mempengaruhi keputusan fiskal publik.

Respons Regulasi dan Penegakan Hukum

Langkah cepat KPK dalam melakukan OTT dan menetapkan tersangka menyiratkan bahwa penegakan hukum tetap menjadi alat utama untuk menangani korupsi. Namun, penegakan saja tidak cukup. Perlu ada reformasi struktural dalam tata kelola pajak, terutama dalam: Transparansi proses pemeriksaan pajak — termasuk publikasi kriteria utama yang digunakan. Sistem rotasi dan evaluasi pegawai pajak yang independen dari tekanan internal atau eksternal. Perlindungan pelapor dan whistleblowers yang selama ini menjadi kunci pengungkapan kasus semacam ini. Audit independen berkala oleh lembaga eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tanpa langkah preventif ini, penegakan hukum akan terus menjadi solusi reaktif — menangkap kasus setelah kerusakan terjadi — bukan pencegahannya.

Dampak Jangka Panjang pada Kepercayaan Publik

Korupsi pajak bukan hanya soal uang; ia menyentuh inti hubungan antara negara dan warga negara. Ketika masyarakat melihat pejabat pajak — simbol keadilan fiskal — terjerat kasus suap, kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan pemerintah melemah. Kepercayaan ini sulit dibangun kembali dan butuh waktu lama ketika telah tercabik oleh tindakan oknum elite birokrasi. Pajak*

Baca Juga 

https://www.kiprahkita.com/2026/02/dpp-golkar-tetapkan-musda-xi-golkar.html

Posting Komentar

0 Komentar