JAKARTA, kiprahkita.com –Menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan Universitas Indonesia (UI) sekaligus menyampaikan Kuliah Umum bertajuk Intelektual, Masyarakat Sipil, dan Perubahan Sosial yang digelar di Balai Sidang Universitas Indonesia pada Senin (13/4).
Peran intelektual tidak boleh berhenti pada aktivitas akademik semata, melainkan harus menghadirkan pencerahan dan pembebasan bagi kehidupan masyarakat.
![]() |
Intelektual memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan pemikiran yang mampu mengatasi berbagai persoalan umat dan bangsa.
Keilmuan yang dikembangkan tidak cukup hanya bersifat teoritis, tetapi harus berorientasi pada perubahan sosial yang lebih adil dan berkemajuan.
Kehidupan kebangsaan saat ini masih terdapat kecenderungan berpikir dangkal dan hanya melihat realitas pada permukaan. Karena itu, intelektual dituntut mampu menggali makna yang lebih substantif dari setiap persoalan serta menghadirkan solusi yang mencerahkan.
Fungsi intelektual sejatinya adalah membebaskan manusia dari berbagai bentuk keterbelakangan, baik dalam aspek pemikiran, budaya, maupun kehidupan sosial.*
Baca Juga
http://www.kiprahkita.com/2026/04/kota-padang-bidik-peluang-industri.html

0 Komentar