PADANG PANJANG, kiprahkita.com –Dalam upaya meningkatkan kelancaran dan ketertiban arus kendaraan di kawasan Pasar Pusat, Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menerapkan manajemen rekayasa lalu lintas pada sejumlah ruas jalan di pusat kota.
Penerapan rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan Pasar Pusat yang selama ini menjadi salah satu titik dengan tingkat mobilitas kendaraan yang cukup tinggi, terutama pada jam-jam sibuk dan hari pasar.
Kepala Dishub Fhandy Rahmadhona mengatakan, pengaturan arus kendaraan bertujuan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar sekaligus mengurangi potensi kemacetan pada sejumlah simpang yang menjadi titik pertemuan kendaraan.
“Rekayasa lalu lintas ini merupakan bagian dari upaya penataan pergerakan kendaraan agar distribusi arus tidak bertumpu pada satu titik. Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan pengaturan jalur yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada ruas Jalan Imam Bonjol dari arah Balai-Balai (AB Mart), pengendara dapat melaju lurus menuju Simpang Karya dan Jalan M. Yamin, berbelok kiri menuju Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan AR St. Mansyur, atau berbelok kanan menuju Jalan M. Syafei dan Jalan Sudirman.
Sementara itu, kendaraan yang melintas di Jalan Khatib Sulaiman dari arah Jalan Imam Bonjol tetap dapat menuju Jalan AR St. Mansyur. Namun, kendaraan dari arah Simpang Tanah Hitam tidak diperbolehkan menuju Simpang Empat Pasar melalui Jalan Imam Bonjol.
Pengaturan serupa juga diterapkan di Jalan M. Syafei. Kendaraan dari arah Jalan Imam Bonjol dapat melintas menuju Jalan Sudirman, sedangkan kendaraan dari arah Jalan Sudirman tidak diperkenankan menuju Jalan Imam Bonjol melalui ruas jalan tersebut.
Bagi pengendara yang datang dari arah Simpang PDAM menuju Pasar Pusat, jalur yang disarankan yakni melalui Simpang SMPN 1, berbelok ke Jalan Teladan, menuju Simpang AB Mart, kemudian masuk ke Jalan Imam Bonjol hingga Simpang Empat Pasar. Selain itu, kendaraan dari arah Jalan Sudirman juga tidak diperbolehkan berbelok kanan menuju Jalan M. Syafei sesuai pengaturan yang telah diberlakukan.
Fhandy menambahkan, Dishub akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan rekayasa lalu lintas tersebut guna memastikan efektivitasnya dalam mengurai kepadatan kendaraan di kawasan Pasar Pusat.
Menurutnya, keberhasilan penataan lalu lintas tidak hanya bergantung pada petugas di lapangan, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kepatuhan masyarakat dalam mengikuti rambu serta jalur yang telah ditetapkan.
“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama mendukung penataan ini dengan mematuhi jalur yang telah ditentukan dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Dengan kerja sama semua pihak, arus lalu lintas di kawasan Pasar Pusat diharapkan semakin tertib, lancar, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” katanya. (harris)*

0 Komentar