Dua Ahli di MK Soroti Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis dan Penggunaan Anggaran Pendidikan


JAKARTA, kiprahkita.com Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan menyampaikan pandangan mengenai implementasi program tersebut, mulai dari aspek tata kelola hingga penggunaan anggaran pendidikan.


Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, yang dihadirkan oleh DPR sebagai ahli, menegaskan bahwa pelaksanaan program MBG perlu dievaluasi secara berkala dan menyeluruh. Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan tujuan program benar-benar tercapai dan berbagai persoalan di lapangan dapat segera diperbaiki.

Salah satu ahli

Cecep menyoroti sejumlah tantangan yang muncul dalam implementasi MBG, antara lain kualitas makanan yang diterima peserta, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, hingga adanya dugaan kebocoran anggaran.


"Program Makan Bergizi Gratis harus terus dievaluasi agar pelaksanaannya efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi peserta didik," ujarnya di hadapan majelis hakim.


Ia juga menekankan bahwa pengalokasian anggaran untuk program tersebut harus mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurutnya, pembiayaan MBG perlu dilakukan secara proporsional dan tidak boleh mengurangi pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan lainnya, seperti peningkatan kesejahteraan guru maupun perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.


Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, memberikan pandangan dari sisi konstitusional terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung program MBG.


Oce menjelaskan bahwa pemanfaatan anggaran pendidikan bagi program MBG tidak bertentangan dengan ketentuan mandatory spending sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Namun demikian, ia menegaskan terdapat syarat yang harus dipenuhi agar penggunaan anggaran tersebut tetap sesuai dengan konstitusi. Menurutnya, alokasi dana pendidikan hanya dapat digunakan apabila benar-benar diperuntukkan bagi peningkatan gizi peserta didik dan tenaga kependidikan secara tepat sasaran.


Selain itu, Oce menekankan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai operasional kelembagaan penyelenggara program MBG karena hal tersebut berada di luar tujuan utama alokasi dana pendidikan.


Keterangan kedua ahli tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi yang memeriksa tiga permohonan pengujian materiil sekaligus terhadap UU Sisdiknas dan UU APBN 2026. Sidang tersebut menjadi bagian dari proses pengujian konstitusionalitas penggunaan anggaran pendidikan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang saat ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah.


Versi Ringkas

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia yang dihadirkan oleh DPR sebagai Ahli, Cecep Darmawan, menegaskan bahwa implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi secara berkala dan menyeluruh. Ia menyoroti berbagai persoalan di lapangan, mulai dari kualitas makanan, ketidaktepatan sasaran, hingga dugaan kebocoran anggaran. Menurutnya, alokasi program MBG harus mengedepankan tata kelola yang baik secara proporsional dan tidak boleh menghambat pemenuhan kebutuhan pokok pendidikan lainnya, seperti kesejahteraan guru maupun perbaikan sarana prasarana.


Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menyoroti bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG tidak melanggar ketentuan mandatory spending 20 persen yang diamanatkan Pasal 31 UUD 1945. Hal ini dinilai konstitusional dengan catatan bahwa alokasi tersebut khusus diberikan secara tepat sasaran untuk peningkatan gizi peserta didik dan tenaga kependidikan, serta tidak memuat biaya operasional kelembagaan penyelenggara.


Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan untuk tiga permohonan sekaligus terkait pengujian materiil UU Sisdiknas dan UU APBN 2026.*

Posting Komentar

0 Komentar