PADANG, kiprahkita.com – Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Padang, Sabtu (27/6/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye dan Osman Ayub sebagai bentuk persetujuan bersama terhadap arah perubahan kebijakan anggaran daerah.
![]() |
| Wali Kota Fadly Amran menyampaikan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Anggaran 2026 telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme |
Dalam sambutannya, Wali Kota Fadly Amran menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Proses penyusunannya telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan. Diawali dengan penyampaian dokumen kepada DPRD pada 15 Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja komisi bersama perangkat daerah, serta pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," ujar Fadly.
Menurutnya, rangkaian pembahasan tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan anggaran yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Padang akan melanjutkan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk kemudian dibahas bersama DPRD sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan pelaksanaan program pembangunan yang efektif, efisien, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Padang.
Versi Ringkas
Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2026 ditandatangani Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye dan Osman Ayub di Ruang Sidang DPRD Kota Padang, Sabtu (27/6/2026).
Fadly Amran menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2026 telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan. Proses tersebut diawali dengan penyampaian dokumen kepada DPRD pada 15 Juni 2026, dilanjutkan dengan rapat kerja komisi bersama perangkat daerah serta pembahasan antara badan anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).*

0 Komentar