Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Kembali Digelar, Tim Hukum Ungkap Sejumlah Temuan

JAKARTA, kiprahkita.com Sidang sengketa informasi terkait permohonan akses dokumen ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang melibatkan Universitas Gadjah Mada (UGM), kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Usai persidangan, tim hukum pemohon menyampaikan sejumlah temuan yang diklaim diperoleh selama proses persidangan.


Dalam konferensi pers, perwakilan tim hukum, Anton Wicaksono, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak UGM di persidangan, tidak ditemukan data arsip mengenai proses legalisasi ijazah Joko Widodo yang disebut berkaitan dengan keperluan administrasi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.




Selain itu, tim hukum juga menyampaikan keterangan dari ahli teknologi informasi yang mendampingi mereka. Menurut Anton, ahli tersebut menyoroti tidak ditemukannya sejumlah dokumen pendukung akademik dalam sistem informasi kampus, di antaranya Kartu Rencana Studi (KRS) dan laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN).


"Kami menduga keras karena terdapat kejanggalan pada dokumen resmi yang diperoleh dari KPU. Dokumen tersebut tidak memiliki tanggal, bulan, dan tahun (tempus) yang jelas," ujar Anton Wicaksono kepada awak media usai persidangan.


Tim hukum menilai sejumlah hal tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan perkara dan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkannya dalam persidangan.


Sementara itu, perkara sengketa informasi ini masih dalam tahap pemeriksaan di PTUN Jakarta Timur. Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan keterangan dari para pihak sebelum majelis hakim mengambil putusan.


Hingga sidang tersebut berlangsung, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran atau membenarkan klaim yang disampaikan oleh salah satu pihak. Oleh karena itu, seluruh dalil dan temuan yang disampaikan dalam persidangan masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim.


Versi Ringkas

Sidang PTUN Jakarta Timur terkait sengketa informasi ijazah Jokowi vs UGM kembali bergulir dan memanas!


Dalam konferensi pers pasca-sidang, tim hukum membeberkan sejumlah temuan yang mengejutkan publik.


Pihak UGM disebut menyatakan tidak menemukan data arsip terkait proses legalisasi ijazah Joko Widodo untuk kepentingan pejabat publik, mulai dari pencalonan Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI dua periode.


Tak hanya itu, ahli IT yang mendampingi juga menyoroti hilangnya dokumen pendukung akademik seperti KRS (Kartu Rencana Studi) dan laporan KKN dalam sistem informasi kampus.


"Kami menduga keras karena kejanggalan dokumen resmi yang diperoleh dari KPU ini tidak memiliki tanggal, bulan, dan tahun (tempus) yang jelas," ujar perwakilan tim hukum. Anton Wicaksono.*

Posting Komentar

0 Komentar