Oleh Gautama Mohammad
PAGANG, kiprahkita.com –Kuat dugaan, peluru berasal dari markas Yon Infantri Yudha Sakti, yang berlokasi persis di seberang kampus Universitas Negeri Padang.
Ini sudah sering terjadi.
Saya sebagai alumni dan kini sebagai bagian dari sivitas akademika UNP mendesak keras pihak yang berwenang untuk mengurus kepindahan markas batalyon TNI ini ke luar kota. Ingat, daerah Air Tawar bukan lagi daerah pinggiran, melainkan sudah bisa dikategorikan pusat kota. Tidak saja ada kampus di daerah ini, namun juga sekolah, rumah ibadah (bahkan lebih dekat dan tepat di seberang markas), stasiun kereta api (lebih dekat lagi) serta pusat perbelanjaan dan berbagai kios UMKM, juga toko swalayan. Sangat besar risikonya jika markas itu tidak dipindahkan.
![]() |
JIka menilik Undang-Undang, Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api. Pasal 47-49 mengatur lapangan tembak. Lapangan tembak harus mendapat izin dari Polri dan memenuhi syarat keamanan. Salah satu syaratnya, jauh dari pemukiman, fasilitas umum, dan jalan raya.
Kemudian, Peraturan Panglima TNI No. 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Latihan Menembak. Latihan harus di daerah latihan/lapangan tembak militer yang sudah ditetapkan. Harus ada radius aman, tanggul penahan peluru, dan pemberitahuan ke aparat wilayah serta masyarakat sekitar sebelum latihan.
Ayo kita desak agar pihak berkepentingan, mulai dari Rektor, pihak TNI di pusat, Kementerian Pertahanan, dsb, punya nyali dan energi serta itikad baik berlandaskan nilai moral dan norma sosial serta prinsip keadilan untuk mengurus segala prosedur pemindahan.
Ini bukan tentang pencitraan, melainkan rasa kemanusiaan. Sampai kapan civitas akademika menanggung rasa tidak aman dan nyaman begitu masuk wilayah kampus, jika selalu diliputi kekuatiran dan ketakutan insiden yang sama berkemungkinan terjadi lagi? Siapa yang bisa menjamin tidak akan terjadi lagi?
Camkanlah dengan hati nurani.
Baca Juga

0 Komentar