Aliansi BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK, Soroti Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan

JAKARTA, kiprahkita.com Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendukung perkara uji materiil Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.


Dokumen tersebut diserahkan pada Jumat (26/6/2026) sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses persidangan yang diajukan oleh guru honorer Reza Sudrajat. Perkara itu mempersoalkan penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Ajukan Amicus Curiae ke MK


Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengatakan amicus curiae disusun bersama BEM UI, BEM FEB UI, BEM FMIPA UI, BEM FIA UI, BEM Psikologi UI, dan BEM FISIP UI.


"Melalui amicus ini kami ingin menyoroti bagaimana Program MBG dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan dalam APBN," ujar Dimas usai penyerahan dokumen di Gedung Mahkamah Konstitusi.


Menurutnya, tata kelola Program MBG masih menyisakan berbagai persoalan, termasuk potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Ia juga menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk program tersebut berpotensi memengaruhi pemenuhan kebutuhan sektor pendidikan.


Dalam amicus curiae itu, Aliansi BEM UI berpendapat Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 telah melegitimasi pengalokasian anggaran MBG ke dalam postur anggaran pendidikan.


Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengalihkan dana yang seharusnya diprioritaskan untuk fungsi inti penyelenggaraan pendidikan nasional.


Ketua BEM FEB UI, Jundi Al Muhandis, berpendapat alokasi anggaran MBG belum tepat sasaran dan dinilai berisiko membebani kondisi fiskal negara.


Sementara itu, Ketua BEM FMIPA UI, Kivarens Alboelda, menilai efektivitas Program MBG dalam menekan angka stunting masih perlu dievaluasi sehingga kebijakan tersebut, menurutnya, memerlukan perbaikan.


Ketua BEM Psikologi UI, A'is Izziddien Al Fatin, mengatakan penyampaian amicus curiae merupakan bentuk komitmen mahasiswa untuk menyampaikan pandangan terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap tata kelola pendidikan.


Menurutnya, sejumlah persoalan seperti kesejahteraan guru honorer hingga pengelolaan anggaran pendidikan perlu menjadi perhatian dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.


Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 menguji Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Pasal tersebut menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total belanja negara, termasuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.


Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 15 Juni 2026, perwakilan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan sejumlah keterangan mengenai dampak yang dirasakan sebagian tenaga pendidik sejak implementasi Program MBG, termasuk persoalan kesejahteraan guru dan pemenuhan hak-hak tenaga pendidik.


Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut pada Rabu (1/7/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari Presiden serta Komisi IX DPR.*

Baca Juga

http://www.kiprahkita.com/2026/07/hadiri-hut-ke-46-dekranas-ketua.html

Posting Komentar

0 Komentar