Dbox Arena dan Nagura Cafe Disorot Soal Tata Ruang, Pengelola Minta Pembinaan dan Solusi


PADANG PANJANG, kiprahkita.com Keberadaan Dbox Arena, Nagura Cafe, dan Dbox Play Arena di kawasan Jalan Baru Tanjuang, Kelurahan Ganting, Kota Padang Panjang, menjadi perhatian menyusul adanya Surat Peringatan (SP) terkait persoalan tata ruang dan perizinan.


Di tengah polemik tersebut, pengelola menyampaikan bahwa keberadaan kawasan usaha itu sejak awal dimaksudkan sebagai upaya menggerakkan perekonomian lokal sekaligus menyediakan ruang aktivitas bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.




Pengelola yang disebut diprakarsai Riki menegaskan tidak memiliki niat untuk mengabaikan aturan maupun berhadapan dengan Pemerintah Kota Padang Panjang. Menurutnya, proses pemenuhan persyaratan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penyesuaian terkait tata ruang, terus diupayakan.


“Tidak ada niat melawan pemerintah ataupun membelakangi aturan. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui pembinaan, dialog dan diberikan jalan keluar sesuai ketentuan,” demikian harapan pengelola.


Dorong Aktivitas Ekonomi Warga

Pengelola menilai keberadaan kawasan tersebut memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat sekitar. Sejumlah usaha kecil di sekitar lokasi, seperti warung nasi baka, kedai minuman, pencucian kendaraan, toko kelontong, penjual teh talua dan jajanan, disebut ikut mendapatkan manfaat dari meningkatnya kunjungan masyarakat.


Pengelola juga menyebut tenaga kerja dan pengelolaan parkir serta keamanan diprioritaskan bagi masyarakat lokal, khususnya pemuda Padang Panjang dan Kelurahan Ganting.


Sejumlah pekerja lainnya juga terlibat dalam operasional usaha, mulai dari kasir, kebersihan hingga pengelolaan fasilitas olahraga dan hiburan. Kondisi tersebut dinilai memberikan peluang kerja bagi pemuda setempat.


Namun, berbagai dampak ekonomi tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perizinan dan tata ruang. Karena itu, penyelesaian persoalan secara administratif menjadi hal penting agar aktivitas ekonomi dapat berjalan dalam koridor hukum.


Menjadi Ruang Interaksi Keluarga

Selain aspek ekonomi, pengelola menilai keberadaan Dbox Arena juga memberikan ruang alternatif bagi keluarga dan generasi muda untuk melakukan aktivitas secara langsung.


Fasilitas olahraga dan area bermain yang tersedia menjadi tempat masyarakat berinteraksi, berolahraga, serta menghabiskan waktu bersama keluarga. Pengelola berharap fasilitas tersebut dapat menjadi alternatif kegiatan positif di tengah tingginya penggunaan gawai dan permainan digital di kalangan anak-anak dan remaja.


Meski demikian, manfaat sosial tersebut tetap perlu berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, ruang publik dan aktivitas ekonomi yang tumbuh di kawasan tersebut dapat berlangsung secara tertib dan berkelanjutan.


Pemerintah dan Pengelola Perlu Duduk Bersama

Persoalan Dbox Arena dan Nagura Cafe pada akhirnya tidak hanya menyangkut keberlangsungan sebuah usaha, tetapi juga mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting: kepastian hukum tata ruang dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.


Pemerintah berkepentingan memastikan pemanfaatan ruang sesuai regulasi, sementara pengelola dan masyarakat berharap aktivitas ekonomi yang telah berjalan dapat tetap memberikan manfaat bagi warga.


Karena itu, dialog antara Pemerintah Kota Padang Panjang, pengelola, dan pihak terkait menjadi langkah penting untuk menemukan solusi. Jika terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, pengelola perlu memperoleh penjelasan dan tahapan yang jelas untuk melakukan perbaikan. Sebaliknya, seluruh ketentuan yang berlaku juga harus dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab usaha.


Dengan pendekatan pembinaan dan penegakan aturan yang transparan, diharapkan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara pemerintah dan masyarakat, melainkan menjadi proses penataan yang memberikan kepastian bagi semua pihak.


Pada akhirnya, semangat membangun ekonomi daerah dan penegakan aturan tidak semestinya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan sepanjang terdapat komunikasi, keterbukaan, kepastian regulasi, dan komitmen bersama untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan.


Catatan: Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Padang Panjang mengenai substansi Surat Peringatan, dasar hukum penertiban, status PBG, maupun ketentuan tata ruang yang menjadi persoalan. Keterangan resmi pemerintah diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai persoalan tersebut.*

Posting Komentar

0 Komentar