Dinas PUTR Sosialisasikan PBG dan Tata Ruang, Masyarakat Diminta Penuhi Legalitas Bangunan

 

PADANGSIDIMPUAN, kiprahkita.com Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Padangsidimpuan menggelar Konsultasi Publik Standar Pelayanan Dinas PUTR di Aula Kantor Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jumat (04/09/2026).


Kegiatan ini menjadi bagian dari sosialisasi pelayanan PBG, SLF, SBKBG dan KKPR kepada aparatur kelurahan.

Masyarakat Diminta Penuhi Legalitas Bangunan



Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kota Padangsidimpuan, Rahuddin Harahap, SH, MH, mengatakan konsultasi publik penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas sebelum melakukan pembangunan.


“Begitu ada masyarakat mau membangun, harusnya kita proaktif di lapangan. Ketika mau membangun rumah, dia harus berbicara dengan kepala lingkungan dan unsur di kelurahan.”


Asisten II menekankan pembangunan tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan tanah, tetapi harus sesuai tata ruang dan ketentuan bangunan. Menurutnya, PBG diperlukan agar pembangunan berlangsung tertata dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat saat dilakukan penertiban.


“Kalaupun kita punya lahan, belum tentu dibolehkan membangun, harus menyesuaikan dengan tata ruang.”


Sementara itu, Sekretaris Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan, Nefri Samsuri Siregar, menegaskan pembangunan baru wajib mengurus PBG melalui prosedur yang ditetapkan. Sebelum izin diterbitkan, pembangunan juga harus sesuai dengan tata ruang melalui KKPR.


“Bagi yang melakukan pembangunan baru harus mengurus IMB atau istilah sekarang PBG. Apabila tidak dilaksanakan, ke depannya akan dilakukan penindakan sesuai Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2019.”


Dalam konsultasi tersebut, Dinas PUTR juga menjelaskan alur pengajuan PBG melalui SIMBG, SLF, SBKBG, penerbitan KKPR sebagai bagian dari permohonan PBG, serta validasi KKPR untuk permohonan melalui OSS.


Melalui kegiatan ini, aparatur kelurahan diharapkan mampu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat sehingga setiap pembangunan dapat memenuhi aspek legalitas, kesesuaian tata ruang dan standar keselamatan bangunan.*

Posting Komentar

0 Komentar