Kedok CSR Terbongkar, Bupati Gowa Diduga Palak Indomaret Rp850 Juta

 


Tim penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk periode tahun 2025-2026. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara.


Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa Sitti diduga memeras pengelola minimarket Indomaret di Kabupaten Gowa dengan total nominal mencapai Rp 850 juta. Modus operandi yang digunakan adalah meminta dana berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai syarat pengurusan izin pembukaan gerai baru. Tarif yang diminta oleh pihak bupati adalah sebesar Rp 85 juta per gerai.




Pihak pengelola minimarket, yang diduga merasa terdesak, akhirnya menyetor uang tersebut secara bertahap sebanyak tiga kali, dengan total jumlah keseluruhan mencapai Rp 850 juta. Dana tersebut disalurkan melalui orang kepercayaan Sitti yang berinisial HA. Namun, alih-alih digunakan untuk kegiatan sosial atau kemasyarakatan sesuai dalih CSR, uang ratusan juta rupiah tersebut diduga digunakan Sitti untuk kepentingan pribadi.


Beberapa alokasi dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersebut meliputi pembayaran cicilan rumah mewah pribadi di Waterfront Makassar dan pembelian satu unit mobil Toyota HiAce terbaru. Tindakan ini dinilai sebagai penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.


Selain pemerasan terkait PBG, De Deo juga memaparkan adanya temuan lain mengenai permintaan dana sponsor sebesar Rp 100 juta dari pengelola minimarket yang sama. Dana tersebut diminta sebagai syarat agar pengelola minimarket dapat melakukan audiensi (pertemuan) langsung dengan Bupati untuk membahas perizinan pembukaan gerai. Permintaan dana sponsor tersebut diklaim sebagai dukungan untuk festival tahunan 'Beautiful Malino'.


Pasca penetapan tersangka, tim penyidik Kortastipidkor Polri langsung bergerak cepat melakukan penggeledah di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah aset dengan total nilai mencapai Rp 5,58 miliar. Aset yang disita meliputi dua unit rumah yang masing-masing berlokasi di Gowa dan Makassar, serta satu unit mobil Toyota HiAce keluaran tahun 2025.


Sitti Husniah Talenrang saat ini telah resmi menyandang status TERSANGKA tunggal dalam gelar perkara kasus ini. Penetapan tersangka ini telah memicu reaksi kecaman luas dari publik, khususnya di media sosial, yang mengutuk tindakan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah dengan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. FM*

Posting Komentar

0 Komentar