Peringatan Alarm Keras Buat Presiden, Sudah 1.961 Diduga Keracunan MBG dalam Tiga Hari, Pemerintah Harus Hentikan Pola Lama dan Bangun Efek Jera. BGN Belum Berubah?
JAKARTA, kiprahkita.com –Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah melakukan perubahan yang jauh lebih mendasar terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul kembali munculnya rentetan dugaan keracunan makanan di sejumlah daerah.
Berdasarkan data yang ditampilkan dalam riset BBC per 4 September 2026, terdapat 1.961 orang yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu MBG pada periode 1–3 September 2026. Kasus tersebut tersebar di Bener Meriah, Aceh; Agam, Sumatera Barat; Tana Toraja, Sulawesi Selatan; Rembang, Jawa Tengah; dan Sidoarjo, Jawa Timur.
![]() |
| Pemerintah Harus Hentikan Pola Lama |
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai angka tersebut harus dibaca bukan semata sebagai kumpulan kasus keracunan yang berdiri sendiri, tetapi sebagai alarm serius terhadap sistem manajemen risiko MBG.
“Kalau persoalan yang muncul berulang kali masih berada pada titik yang sama, seperti masa lalu saat manajemen BGN belum berubah—SOP, distribusi, waktu, penyimpanan, kapasitas SDM dan keamanan pangan—maka kita harus berani bertanya, apa perubahan mendasar sebenarnya yang sudah terjadi atau kita masih akan mengulang pola lama? Dan tinggal menunggu kejadian kejadian berikutnya, seperti korupsi atas wewenang dan lain lain'. Ini harus jadi alarm keras Presiden, karena persoalan lama masih terus berulang, belum berubah.
Menurut Jasra, MBG merupakan program strategis yang memiliki karakter berbeda dengan program pemerintah lainnya karena kesalahan dalam pelaksanaannya dapat langsung menyentuh keselamatan dan kesehatan anak.
“Pertaruhannya adalah tubuh dan jiwa anak. Ketika makanan yang seharusnya menjadi instrumen pemenuhan gizi justru menimbulkan gangguan kesehatan, maka negara tidak boleh hanya menghitung apakah ada yang meninggal atau tidak. Keselamatan anak tidak boleh menunggu sampai jatuh korban jiwa,” tegasnya.
Efek jera harus menjadi bagian dari tata kelola
KPAI melihat salah satu persoalan yang harus segera dibenahi adalah mekanisme pertanggungjawaban penyedia, SPPG maupun pihak lain yang terbukti lalai.
Jasra mengatakan, setiap tahapan MBG memiliki titik risiko: mulai dari perencanaan menu dan bahan baku, pengadaan, pengolahan, pemasakan, pendinginan, pemorsian, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi hingga makanan dikonsumsi anak.
“Di setiap titik itu ada SOP. Tetapi SOP tanpa konsekuensi yang tegas akan mudah menjadi sekadar dokumen administratif. Harus ada hubungan yang jelas antara kepatuhan, kualitas layanan, pembayaran, evaluasi kontrak, penghentian operasional dan penegakan hukum apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran,” ujar Jasra.
Ia menegaskan bahwa KPAI tidak ingin menggeneralisasi seluruh penyedia MBG sebagai bermasalah. Namun, apabila suatu penyedia terbukti melakukan kelalaian yang membahayakan anak, harus ada konsekuensi yang nyata dan terukur.
“Jangan sampai penyedia yang gagal hanya berhenti sebentar kemudian kembali mendapatkan kesempatan yang sama tanpa pembelajaran dan pertanggungjawaban yang memadai. Efek jera bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk mencegah anak berikutnya menjadi korban.”
BGN sendiri pada awal September menyatakan sekitar 80–90 persen kasus gangguan kesehatan dalam pelaksanaan MBG berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP.
Jarak, waktu dan transportasi bukan persoalan teknis biasa
KPAI juga memberi perhatian serius terhadap persoalan jarak dapur dengan sekolah.
BGN telah menetapkan makanan MBG harus dikonsumsi paling lama empat jam sejak makanan matang. Ketentuan ini menunjukkan bahwa waktu dan rantai distribusi merupakan bagian integral dari keamanan pangan, bukan persoalan administratif.
“Kalau dapur terlalu jauh, kemudian terjadi kemacetan, kondisi jalan buruk, kendaraan tidak memenuhi persyaratan, pengemudi tidak cakap, makanan harus menunggu, atau sistem penyimpanan tidak mampu menjaga kualitas makanan, maka seluruh risiko itu akhirnya bermuara pada anak,” kata Jasra.
Karena itu, menurut KPAI, pemerintah perlu mengevaluasi kembali radius pelayanan SPPG terhadap sekolah, bukan sekadar menghitung berapa banyak sekolah yang bisa dilayani oleh satu dapur.
“Jangan sampai efisiensi distribusi justru menghasilkan inefisiensi perlindungan anak. Dapur yang lebih dekat dengan sekolah bisa menjadi salah satu pilihan mitigasi, terutama di wilayah dengan kondisi jalan, cuaca, kepadatan lalu lintas dan karakter geografis tertentu,” ujarnya.
Dalam petunjuk teknis BGN sendiri telah diatur bahwa waktu penyiapan, pengolahan, pemorsian, pengemasan dan pendistribusian harus disesuaikan dengan situasi dan jadwal setempat, serta makanan yang telah dibuat tidak boleh melebihi zona aman empat jam.
SLHS tidak boleh berubah menjadi sekadar dokumen administratif
Jasra juga meminta pemerintah mengevaluasi efektivitas sertifikasi laik higiene sanitasi.
“Kalau sebuah dapur sudah memiliki sertifikat laik higiene sanitasi, tetapi kemudian terjadi dugaan keracunan, kita harus bertanya apakah sertifikasi tersebut benar-benar menggambarkan kondisi operasional sehari-hari,” katanya.
Menurutnya, sertifikat tidak boleh menjadi tiket permanen, melainkan harus dibarengi pengawasan berkala dan berbasis risiko.
KPAI mendorong agar terdapat mekanisme audit ulang otomatis terhadap SPPG apabila terjadi kejadian luar biasa atau dugaan keracunan, termasuk pemeriksaan terhadap sumber air, bahan baku, kebersihan peralatan, suhu makanan, waktu masak-distribusi-konsumsi, pengelolaan sampel makanan, kompetensi penjamah makanan dan rantai transportasi.
Kasus di Jombang, misalnya, telah mendorong evaluasi terhadap SLHS SPPG setelah 256 siswa dan guru mengalami dugaan keracunan.
Anak tidak hanya mengalami gangguan fisik, tetapi juga bisa mengalami trauma
KPAI mengingatkan bahwa dampak MBG tidak boleh hanya dihitung berdasarkan jumlah anak yang masuk fasilitas kesehatan.
Jasra mengatakan pengalaman keracunan dapat membentuk ingatan traumatis pada anak.
“Bayangkan anak yang melihat belatung, ulat, makanan berbau tidak sedap, atau mengalami muntah dan sakit setelah makan. Setelah itu setiap kali melihat ompreng, rantang atau makanan yang bentuknya menyerupai MBG, rasa takutnya bisa muncul kembali.”
Menurutnya, anak yang seharusnya membangun imajinasi positif terhadap makanan—sayuran segar, buah, lauk bergizi dan pola makan sehat—justru dapat merekam pengalaman sebaliknya.
“Ini yang sering tidak terlihat dalam statistik. Anak mungkin sudah pulang dari rumah sakit, tetapi rasa takutnya belum tentu pulang bersama dia.”
KPAI juga mengingatkan bahwa kondisi psikologis setiap anak berbeda. Ada anak yang cepat pulih, tetapi ada pula yang membutuhkan pendampingan lebih panjang.
Karena itu, penanganan pascakejadian harus mencakup asesmen kesehatan fisik sekaligus psikologis, termasuk terhadap anak, orang tua dan lingkungan sekolah.
Jangan sampai ketakutan terhadap MBG justru merusak tujuan program
MBG dirancang untuk memperbaiki pemenuhan gizi, membantu mengatasi kekurangan gizi dan mendukung pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Namun, kata Jasra, tujuan tersebut dapat terganggu apabila anak dan orang tua justru mulai membangun persepsi bahwa makanan MBG adalah sesuatu yang menakutkan.
“Jangan sampai anak yang sedang kita ajak meninggalkan makanan ultra-proses dan makanan instan justru kembali kepada makanan instan karena mereka takut mengonsumsi makanan yang disediakan negara.”
Menurutnya, kepercayaan anak dan orang tua merupakan aset penting program MBG.
“Program gizi bukan hanya soal kalori dan protein. Ada rasa aman, kepercayaan dan pengalaman psikologis anak di dalamnya.”
_Pemerintah harus bergerak paralel, bukan bergantian_
Jasra mengatakan berbagai rekomendasi mengenai keamanan pangan MBG sebenarnya telah banyak disampaikan. Karena itu, persoalannya kini bukan lagi semata kekurangan rekomendasi.
“Yang kita butuhkan adalah political will untuk melakukan perubahan secara paralel: perbaikan tata kelola, pengawasan, standardisasi SPPG, distribusi, kompetensi SDM, sertifikasi, mekanisme pembayaran, transparansi dan penegakan hukum.”
BGN sendiri telah mengambil sejumlah langkah, antara lain menetapkan batas waktu konsumsi empat jam, memperkuat keterlibatan sekolah dalam pengawasan dan menutup secara permanen ratusan dapur yang dinilai tidak layak secara sanitasi.
“Langkah-langkah itu penting, tetapi harus dipastikan menjadi sistem yang konsisten. Jangan menunggu ada kasus baru kemudian melakukan perbaikan. Mitigasi harus mendahului korban.”
KPAI juga mengapresiasi apabila kasus-kasus yang memenuhi unsur pidana telah diproses aparat penegak hukum. BGN pada 4 September menyatakan sejumlah kasus gangguan kesehatan MBG telah masuk penyelidikan dan sebagian sudah naik ke tahap penyidikan.
Lima langkah mendesak KPAI
Untuk mencegah pengulangan kasus, KPAI mendorong pemerintah melakukan sedikitnya lima langkah:
Pertama, membangun sistem efek jera.
Penyedia/SPPG yang terbukti lalai dan membahayakan anak harus mendapatkan sanksi yang jelas, terukur dan proporsional, termasuk evaluasi kelayakan operasional, kontrak dan pembayaran, serta proses hukum apabila terdapat unsur pidana.
Kedua, melakukan audit total berbasis risiko.
Audit tidak berhenti pada dapur, tetapi mencakup seluruh rantai: bahan baku, pengolahan, suhu, waktu, penyimpanan, kendaraan, pengemudi, jarak, distribusi dan konsumsi.
Ketiga, mengevaluasi ulang radius dapur–sekolah.
Kondisi geografis, waktu tempuh, kemacetan dan infrastruktur jalan harus menjadi parameter penentuan wilayah pelayanan SPPG.
Keempat, menjadikan setiap kejadian sebagai pemicu audit otomatis.
Setiap dugaan keracunan harus menghasilkan investigasi menyeluruh dan bukan hanya penghentian sementara. Hasil investigasi harus menjadi dasar perbaikan dan pencegahan kasus berikutnya.
Kelima, menyiapkan sistem pemulihan anak.
Anak korban harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan, pemantauan lanjutan dan dukungan psikologis sesuai kebutuhan. Negara harus memastikan trauma anak tidak menjadi “biaya tersembunyi” dari program MBG.
“Keselamatan anak harus menjadi indikator keberhasilan pertama”
Jasra menegaskan bahwa KPAI mendukung program pemenuhan gizi bagi anak, tetapi dukungan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan terbaik bagi anak.
Saya jadi ingat, kalau dulu beli jajanan atau makanan di sekolah, ketika makananya dianggap dingin, ingin dihangatkan, atau takut basi, langsung bisa di hangatkan penjual kantin sekolah. Bahkan ketika karena ada kondisi kesehatan tertentu, bisa requesy ya, seperti mohon gulanya lebih dikurangi, garamnya, atau ingin hangat. Tapi anak anak tidak bisa melakukan permintaan ini, karena dapur MBG jauh ya, tidak nempel di sekolah. Kalau boleh harusnya ada dapur lagi di sekolah setelah disalurkan, karena ada persoalan suhu, jarak, waktu yang memang dialami setiap SPPG saat distribusi.
“Tidak ada yang ingin MBG gagal. Justru karena kita ingin MBG berhasil, maka kita harus berani mengatakan bahwa keselamatan anak adalah indikator keberhasilan yang pertama.”
> “Jangan menunggu anak meninggal baru kita menyebut sebuah sistem gagal. Anak yang keracunan, mengalami trauma, takut makan, terganggu sekolahnya atau mengalami dampak kesehatan berkepanjangan juga merupakan sinyal kegagalan yang harus segera diperbaiki.”
“Negara memiliki tanggung jawab memastikan setiap makanan yang diberikan atas nama program negara benar-benar aman sampai ke tangan anak. MBG tidak boleh hanya bergizi ketika direncanakan; MBG harus aman ketika dimakan.”
Saya kira, tidak adanya efek jera, akan menyebabkan faktor faktor pengulangan keracunan akan terus terjadi. Kemudian soal dapur yang selalu hangat dan jarak jadi persoalan utama juga. Karena makanan yang jauh dari dapurnya, akan kesulitan menjaga kualitas makanan itu sendiri.
Salam Hormat
*Jasra Putra*
Wakil Ketua KPAI
CP. 0821 1219 3515

0 Komentar