Disdikbud Padang Panjang Keluarkan Edaran PJJ karena Kualitas Udara Menurun

PADANG PANJANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.1/2109/Disdikbud-PP/X/2026 tentang proses belajar mengajar karena penurunan kualitas udara pada satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang.




Surat edaran tersebut ditetapkan di Padang Panjang pada 6 Oktober 2026 dan ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD/TK/SD/SMP/SDLB/PKBM, RA/MI/MTs/MA serta SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Kota Padang Panjang.


Kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan laporan hasil uji udara UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang Nomor 141/LHU/UPTD.LABLH-PP/X/2026 tanggal 6 Oktober 2026. Dalam laporan tersebut tercatat hasil pengujian ISPU sebesar 187,578 dengan kategori Tidak Sehat.


Menindaklanjuti kondisi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang awalnya menginstruksikan satuan pendidikan untuk tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka di kelas dengan memperhatikan sejumlah ketentuan kesehatan dan keselamatan peserta didik.


Salah satunya, warga sekolah diwajibkan menggunakan masker ketika berada di luar maupun di dalam kelas. Selain itu, seluruh kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler yang dilaksanakan di luar ruangan ditiadakan dan dialihkan ke dalam ruangan atau indoor.


Siswa juga diimbau tetap berada di dalam kelas ketika menikmati jajanan pada jam istirahat. Mereka dianjurkan membawa botol minum pribadi serta memperbanyak konsumsi air putih.


Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga memberikan perhatian khusus terhadap kesehatan siswa. Peserta didik yang memiliki riwayat asma atau masalah pernapasan diimbau selalu membawa obat-obatan pribadi.


Apabila mengalami kendala pernapasan, batuk, atau iritasi mata, siswa diminta segera melapor kepada guru kelas atau petugas UKS untuk mendapatkan penanganan.


Untuk satuan pendidikan RA, MI, MTs dan MA sederajat, pelaksanaan pembelajaran menyesuaikan petunjuk teknis dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang.


Sementara itu, untuk satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB sederajat, pelaksanaan kegiatan pembelajaran menyesuaikan petunjuk teknis dan kebijakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.


Namun pada tanggal 7 Oktober 2026 edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang menegaskan bahwa untuk hari Kamis dan Jumat, 8-9 Oktober proses belajar mengajar jarak jauh atau PJJ kecuali ada alasan tertentu akan disesuaikan dengan laporan kondisi kualitas udara di wilayah Kota Padang Panjang yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.


Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga proses pembelajaran tetap berjalan meski PJJ sekaligus memberikan perlindungan terhadap kesehatan peserta didik, guru, dan seluruh warga satuan pendidikan di tengah kondisi kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat.


MENYIKAPI EDARAN DI ATAS :

SMA Negeri 1 Padang Panjang mengintruksikan sebagai berikut.

1. Kelas X dan XI PJJ  hari Kamis dan Jumat / 08-09 Oktober 2026

2. Kelas 12 untuk hari Kamis/08 Oktober 2026 tetap melaksanakan  Gladi TKA di labor komputer sekolah sesuai jadwal. (Datang ke sekolah sesuai jadwal Gladi dan memakai masker)

3. Untuk Tanggal 09 Oktober 2026 Kelas 12 belajar persiapan TKA bersama GO mengingat jadwal TKA semakin dekat.(Memakai Masker)

Nb : Siswa Asrama, PJJ dari asrama

TTD. PLT KEPSEK*

Posting Komentar

0 Komentar