Pemko Padangsidimpuan, Kepolisian dan Masyarakat Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

PADANGSIDIMPUAN, kiprahkita.com –Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama kepolisian, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait, dan berbagai elemen masyarakat mendeklarasikan penolakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Deklarasi serentak se-Sumatera Utara yang dilaksanakan secara daring tersebut dirangkaikan dengan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba periode September–Oktober 2026 di Polres Padangsidimpuan, Jumat (23/10/2026).


Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Padangsidimpuan diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, S.H., M.H., CGCAE. Kehadiran Sekretaris Daerah merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan terhadap upaya pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba melalui sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, unsur Forkopimda, dan seluruh elemen masyarakat.




Dalam deklarasi tersebut, seluruh elemen menyatakan menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara, berkomitmen berkolaborasi melalui upaya preemtif, preventif, dan rehabilitatif, serta mewujudkan Sumatera Utara yang bebas dan bersih dari narkoba.


Pada kesempatan itu, Kapolri Suyudi Ario Seto melalui konferensi pers daring menyampaikan pengungkapan kasus narkoba oleh tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai di wilayah perairan Sumut. Petugas mengamankan 58 karung ketamin dengan berat bruto 1,16 ton, satu unit kapal MT Global 168, dan 14 unit telepon genggam.


Pengungkapan tersebut memiliki nilai ekonomis barang bukti sekitar Rp3,48 triliun, dengan potensi menyelamatkan 5,8 juta jiwa dari bahaya ketergantungan serta mencegah potensi kerugian biaya rehabilitasi negara dan masyarakat sebesar Rp116 triliun.


Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H, S.I.K, M.H memaparkan hasil penindakan selama September–Oktober 2026. Melalui penyelidikan, penindakan, dan razia di sejumlah lokasi, termasuk tempat hiburan dan rumah kos, Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan 499,87 gram sabu dan 32 kilogram ganja.


“Dalam dua bulan ini kita sudah berhasil menangkap dan mengamankan 499,87 gram sabu-sabu. Untuk barang bukti ganja, jumlahnya 32 kilogram,” ungkapnya.


Kapolres menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika. Ia juga menekankan komitmen penindakan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk oknum petugas. Sebagai upaya memperkuat penindakan, Polres Padangsidimpuan turut membentuk Tim PMS (Patroli Multi Sasaran) untuk menangani berbagai kejahatan dan gangguan kamtibmas, termasuk tindak pidana narkotika.


Sekretaris Daerah Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE menyampaikan dukungan penuh Pemko Padangsidimpuan terhadap upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba.


“Pemerintah Kota Padangsidimpuan mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan narkoba ini. Kami mendukung dan memohon kepada pihak kepolisian agar kegiatan ini tetap dilaksanakan,” ujarnya.


Sekda juga mengharapkan rencana pembentukan Badan Narkotika Kota Padangsidimpuan segera terwujud. Ia mengajak masyarakat berperan aktif menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui indikasi peredaran narkotika.


Melalui deklarasi tersebut, Pemko Padangsidimpuan bersama kepolisian dan seluruh elemen masyarakat menegaskan komitmen memperkuat sinergi dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba demi melindungi generasi muda serta mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika. *

Posting Komentar

0 Komentar