Dokter Tifa Soroti Tiga Hal dalam Kesaksian Jokowi di Sidang Perkara Ijazah

JAKARTA, kiprahkita.com – Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa menyampaikan tiga hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).


Ketiga hal tersebut berkaitan dengan dokumen akademik, catatan perkuliahan, serta urutan kegiatan akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).




Seusai sidang, Dokter Tifa mengklaim Jokowi tidak memperlihatkan transkrip nilai sarjana sebagaimana yang diminta pihaknya. Menurut dia, dokumen yang ditunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan merupakan Kartu Hasil Studi (KHS), bukan transkrip nilai.


Ia juga menyebut pihaknya memiliki dua dokumen milik lulusan Sarjana Kehutanan UGM pada tahun yang sama dengan tahun kelulusan yang disebutkan Jokowi. Dokter Tifa kemudian mempertanyakan perbedaan dokumen tersebut dengan berkas yang diperlihatkan dalam persidangan.


Hal kedua yang disorot adalah catatan akademik pada semester tujuh hingga sepuluh. Dokter Tifa mengklaim tidak menemukan KHS maupun bukti registrasi Jokowi pada sejumlah semester tersebut.


“Tidak memiliki bukti bahwa yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa pada semester 7, 8, 9, dan 10. Karena tidak ada KHS-nya maupun tidak ada registrasinya,” ujarnya.


Adapun poin ketiga berkaitan dengan urutan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan penyusunan skripsi. Dokter Tifa menilai tahapan akademik yang disampaikan Jokowi perlu diperjelas karena, menurut pengalamannya sebagai alumni UGM, mahasiswa terlebih dahulu mengajukan proposal skripsi sebelum menjalani tahapan KKN.


Ia mempertanyakan kronologi yang menyebut Jokowi mengikuti KKN pada Februari hingga April 1985, sementara kelulusannya disebut berlangsung pada November tahun yang sama dan pengajuan proposal skripsi dilakukan setelah KKN.


Dokter Tifa menilai urutan waktu tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.


Meski demikian, seluruh poin yang disampaikan Dokter Tifa merupakan klaim dan pandangan dari pihak terdakwa. Penilaian mengenai keabsahan dokumen serta kesesuaian riwayat akademik Jokowi tetap harus merujuk pada bukti yang diperiksa dan penilaian majelis hakim dalam persidangan.


Persidangan di PN Jakarta Timur tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah Jokowi. Kesaksian dan dokumen yang diajukan masing-masing pihak akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan pengadilan.*

Posting Komentar

0 Komentar