Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Empat Jenderal Polri Terseret Kasus

JAKARTA, kiprahkita.com –  Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret empat jenderal Polri. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.


Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan yang disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga operasi tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur penegakan hukum yang berlaku.




Selain nomor telepon Presiden Prabowo, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.


Berdasarkan keterangan penyidik, praktik tersebut diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi dan prosedur penyadapan yang semestinya.


Dalam perkembangan kasus ini, tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Mabes Polri. Sementara Slamet Uliandi belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.


Meski telah menetapkan empat tersangka, penyidik belum mengungkap secara terperinci seluruh peran masing-masing dalam operasi penyadapan tersebut.


Peran Listyo Sigit Belum Diungkap

Bareskrim Polri belum memerinci keterlibatan Listyo Sigit dalam perkara tersebut. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.


Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Peristiwa itu diketahui setelah seorang petugas membuat laporan pada 30 Oktober 2026.


Namun, hingga kini, penyidik belum menjelaskan secara spesifik tindakan Listyo dalam pelaksanaan penyadapan maupun dugaan penghapusan data tersebut.


Ahrie Sonta dan Eko Hadi Diduga Mengoperasikan Sistem

Dugaan keterlibatan Ahrie Sonta dan Eko Hadi berkaitan dengan jabatan keduanya sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabag Monitoring).


Menurut penyidik, keduanya memiliki tanggung jawab dalam aktivitas provisioning atau pengoperasian sistem penyadapan. Meski demikian, kepolisian belum membeberkan secara detail tindakan masing-masing dalam pelaksanaan operasi tersebut.


Ahrie juga disebut dalam rangkaian dugaan penghapusan dokumen digital hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, ia diduga meminta persetujuan Slamet Uliandi untuk menghapus berkas hasil penyadapan.


Slamet Uliandi Diduga Pemberi Persetujuan

Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, peran Slamet Uliandi mulai diungkap lebih terperinci oleh penyidik.


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan Slamet menjabat sebagai dewan pembina pusat pemantauan atau Monitoring Center (MC).


Dalam posisi tersebut, Slamet diduga memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas provisioning atau penyadapan yang dilakukan Ahrie dan Eko.


Suhermanto menjelaskan, kedua pejabat tersebut harus mendapatkan izin dari Slamet sebelum menjalankan operasi penyadapan.


Penyidik juga mengungkap bahwa Slamet diduga menyetujui permintaan Ahrie untuk menghapus dokumen digital hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.


“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).


Hingga kini, penyidik masih perlu mengungkap lebih jauh pembagian peran para tersangka, termasuk rangkaian operasi penyadapan dan dugaan penghapusan dokumen digital tersebut.


Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan.*

Posting Komentar

0 Komentar