Perlindungan dan Martabat Santriwati Anak, Penegakan Hukum Harus Tetap Menjamin

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menaruh perhatian serius terhadap penggeledahan Rumah Tahfidz “Hamalatul Qur’an” anak-anak putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dilakukan aparat kepolisian pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB. Dalam peristiwa tersebut, 10 santriwati yang sebagian besar masih berusia anak (sekitar 10–16 tahun) beserta ustazah dan 2 orang anak balita dibawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung di Sukoharjo.


KPAI menghormati kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap tindak pidana secara tuntas. Namun KPAI menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum yang bersinggungan dengan anak wajib mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.




Berdasarkan informasi dan pengawasan yang dihimpun KPAI, pihak pengelola Rumah Tahfidz dan santriwati menyampaikan sejumlah keberatan, antara lain: penggeledahan dilakukan saat santriwati tertidur oleh personel bersenjata lengkap; sebagian santriwati tidak diberi kesempatan mengenakan jilbab sebelum berhadapan dengan petugas; adanya dugaan bentakan, penodongan senjata mengarah pada santriwati, serta perlakuan fisik terhadap seorang santriwati; dan pemeriksaan awal yang disebut berlangsung tanpa pendampingan orang tua maupun pendamping hukum. 


Sikap dan Pandangan KPAI :

1. Anak berhak atas perlindungan khusus. Santriwati anak berjumlah 10 dan 2 orang anak balita berstatus saksi. Anak saksi wajib didampingi orang tua dan/atau orang yang dipercaya atau pekerja sosial pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 23 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA),identitasnya wajib dirahasiakan (Pasal 19 UU SPPA); serta mendapatkan perlakuan manusiawi (Pasal 64 UU Perlindungan Anak). 

2. Operasi bersenjata dini hari berisiko menimbulkan trauma bagi anak, terlebih dilakukan pada saat jam istirahat. Kehadiran aparat bersenjata lengkap di asrama anak perempuan pada dini hari menimbulkan ketakutan dan dampak psikologis jangka panjang. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari perlakuan yang menakutkan, merendahkan martabat, maupun kekerasan fisik dan psikis (Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Pasal 37 Konvensi Hak Anak).

3. Martabat dan hak beragama anak harus dihormati. Memberi kesempatan santriwati anak untuk menutup aurat sebelum berhadapan dengan petugas, adalah bagian dari penghormatan terhadap hak anak untuk beribadah menurut agamanya (Pasal 6 UU Perlindungan Anak) dan hak atas privasi (Pasal 16 Konvensi Hak Anak). Tindakan meminta anak memperlihatkan rambut atau memperlakukannya secara kasar, apabila benar terjadi, tidak dapat dibenarkan.

4. Hak pendidikan anak tidak boleh terputus. Saat ini santriwati anak telah dipulangkan, kegiatan belajar terhenti, dan lokasi masih dipasangi garis polisi. Negara wajib memastikan hak anak atas pendidikan, akses pendidikan tetap terpenuhi, tanpa harus mengutamakan pembaharuan status hukum lembaga pendidikan tersebut. 

5. Cegah stigma terhadap anak dan pesantren. KPAI mengimbau media dan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun label yang menstigma santriwati, termasuk mengaitkan anak-anak dengan tindak pidana lainnya.


Langkah dan Rekomendasi KPAI


KPAI akan melakukan pengawasan dan koordinasi dengan para pihak, serta merekomendasikan:

1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) memastikan setiap operasi penegakan hukum di lingkungan yang dihuni anak, termasuk asrama dan pesantren, memiliki protokol perlindungan anak yang ketat. Pelibatan Polisi Wanita (Polwan) serta penyidik anak di Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) sejak awal menjadi salah satu upaya untuk meminimalkan risiko trauma pada anak.

2. Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo memberikan penjelasan secara terbuka mengenai prosedur penggeledahan dan pemeriksaan anak saksi, melakukan evaluasi internal, termasuk melalui fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam), atas dugaan perlakuan tidak patut terhadap santriwati, serta segera mengembalikan barang pribadi anak yang tidak terkait perkara.

3. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini yang berdampak serius terhadap kondisi anak.

4. Kementrian Agama melakukan pendataan dan verifikasi terkait dengan seluruh pondok pesantren di seluruh Indonesia terkait dengan penertiban perijinan operasional yang cepat lambat akan berdampak pada hak dan perlindungan khusus anak. 

5. UPTD PPA dan DPPKBP3A Kabupaten Sukoharjo dan perangkat daerah yang membidangi perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Jawa Tengah agar melakukan asesmen serta pendampingan psikologis secara menyeluruh kepada seluruh santriwati anak dan orang tua.

6. Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo bersama pemerintah daerah memfasilitasi keberlanjutan pendidikan santriwati selama proses hukum berlangsung, sekaligus melakukan pengawasan aspek perizinan, administrasi dan standar perlindungan anak di lembaga tersebut sesuai UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Kementrian Agama juga perlu memperkuat upaya pemantauan dan pembinaan pada lembaga-lembaga yg menjalankan fungsi endidikan &/ pengasuhan berbasis agama di setiap kab kota.

7. Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi Lapangan kepada seluruh pesantren, jika ada lembaga yang menggunakan nama pesantren/Ma'had/boarding yang tidak berizin maka segera di lakukan penertiban.

8. Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo untuk menurunkan pekerja sosial terkait dengan pendampingan santriwati dan temuan ketika kejadian dan pasca kejadian pada masyarakat di lingkungan Rumah Tahfidz serta bantuan sosial yang wajib diberikan kepada anak. 

9. Media massa dan pengguna media sosial mematuhi pedoman pemberitaan ramah anak serta tidak menyebarluaskan identitas, foto, video maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas santriwati anak.


KPAI menegaskan bahwa pengungkapan tindak pidana dan perlindungan anak bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Penegakan hukum yang tegas justru akan semakin kuat legitimasinya apabila dijalankan dengan menghormati hak dan martabat anak.


Wakil Ketua KPAI


Dr. Jasra Putra, M.Pd

082112193515

Posting Komentar

0 Komentar