Lobang Berserakan itu di Jalan Provinsi

Lobang berserakan di jalan raya. Keluhan pun dilontarkan berbagai kalangan, Tanah Datar menyebut, itu adalah jalan provinsi,


BATUSANGKAR, kiprahkita.com -- Saat melantik kepala Dinas Pekerjaan Umum bersama beberapa pejabat lainnya, Bupati Tanah Datar Eka Putra secara khusus menyebut soal jalan rusak dan dipenuhi lobang yang berserakan. Dia menugaskan pejabat yang baru dilantik itu, menempuh langkah-langkah konkret untuk mengatasinya.


Selain mengungkap di acara seremonial pelantikan puluhan pejabat itu, bupati juga memberikan penjelasan khusus melalui Dinas Kominfo setempat. "Jalan rusak atau berlubang yang ada di Kabupaten Tanah Datar, itu merupakan jalan yang kewenangnya ada pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," katanya.


BACA JUGA


Bupati mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan persoalan itu ke pemprov, baik secara bersurat maupun disampaikan langsung ke Gubernur Sumatera Barat Buya H. Mahyeldi Ansharullah.


"Saya meminta kepada dinas terkait untuk terus memantau jalan-jalan, irigasi dan infrastruktur lainnya, karena saya memandang pentingnya infrastruktur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat," kata bupati.


Jalan raya di kabupaten berjuluk Luhak Nan Tuo itu, beberapa tahun belakangan banyak dikeluhkan, karena dipenuhi lobang yang berserakan di sepanjang jalan, misalnya pada ruas Kubukarambie-Batusangkar, Ombilin-Batusangkar, Sitangkai-Batusangkar, dan Batas Sijunjung-Batas Limapuluh Kota di kawasan Lintau.


Lobang yang menghiasi jalan raya juga ditemukan di jalur Batusangkar-Baso dan Tabek Patah-Piladang, Kabupaten Limapuluh Kota yang melintasi Nagari Tanjuang Alam dan Barulak.


Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Tanah Datar Refdizalis mengatakan, terkait jalan provinsi yang rusak di Tanah Datar telah disampaikan ke pihak provinsi.


Jalan yang kewenangbannya ada pada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, ujarnya, dari total 1.503,22 kilometer, sekitar 77,18 dalam keadaan baik, 7,20 persen sedang. Sisanya dalam kondisi rusak sedang dan ringan.


"Jika kewenangannya Pemkab Tanah Datar, kita akan perbaiki. Kalau kewenangannya provinsi kita kirimkan surat agar diperbaiki," kata dia.(kominfo/musriadi)

Posting Komentar

0 Komentar