PADANG PANJANG, kiprahkita.com -- Sebanyak 196 Tempat Pemungutan Suara (TPS) disediakan untuk 43.449 pemilih di Kota Padang Panjang. Hak suara warga kota dipastikan akan terakomodir ada Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang Okta Novisyah menjelaskan, berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, diketahui dari 43.449 pemilih aktif ini.
Di Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) tercatat sebanyak 18.660 pemilih dengan jumlah 84 TPS, dan 24.789 pemilih di Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) dengan jumlah 112 TPS.
"Jumlah Pemilih Baru saat ini sebanyak 80 pemilih, di PPT sebanyak 37 dan PPB 43 pemilih. Proses penyusunan data pemilih menjadi hal krusial," ujarnya.
Menurut Okta, KPU sudah melakukan dan melalui beberapa proses untuk mendapatkan data ini. Sebagai penyelenggara, pemilih ini sangat menjadi perhatian KPU, peserta maupun pemilih.
"Tugas kami di sini bagaimana memastikan semua warga Padang Panjang yang memiliki hak pilih bisa diakomodir. Data pemilih yang kita susun tentunya tidak menghilangkan hak pilih orang lain," ujarnya, sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Kota Padang Panjang.
KPU juga sudah melakukan pendataan masyarakat yang pindah dan masuk ke Kota Padang Panjang, begitu juga dengan masyarakat yang meninggal dunia dan adanya pemilih ganda. Dari itu, ujarnya, didapatlah data pemilih aktif Padang Panjang sebanyak 43.449 orang.
Pada rapat pleno itu, juga ditetapkan Jumlah Pemilih tidak Memenuhi Syarat sebanyak 230 orang. Rinciannya, di PPT sebanyak 104 orang dan 126 pemilih di PPB.
Sedangkan Jumlah Perbaikan Data Pemilih sebanyak 39 dengan rincian PPT 23 dan PPB 16. Untuk jumlah pemilih potensial non KTP-El berjumlah 1.348 orang dengan rincian PPT 580 dan PPB 768 orang.(cigus/kominfo pp; ed. mus)

0 Komentar