PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Hingga 14 hari ke depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan kepada partai politik mendaftarkan calon anggota legislatif (caleg).
Untuk anggota DPRD Kota Padang Panjang, pendaftaran diakukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, sedangkan untuk tingkat provinsi ke KPU provinsi, dan calon anggota DPR pendaftarannya dilakukan ke KPU pusat.
"Pengajuan bakal calon (balon) anggota DPRD dijadwalkan pada 1-14 Mei mendatang," kata Ketua KPU Kota Padang Paang Okta Novisyah.
Okta berharap, semua pihak yang terkait dalam persyaratan administrasi balon anggota DPRD, untuk bisa menjadikan prioritas dalam pengurusan, khususnya urusan KTP di Dinas Dukcapil, pemeriksaan kesehatan di RSUD, form berkelakuan baik dan SKCK di Polres dan persyaratan lainnya.
"Kami mohon untuk bisa bekerja sama dalam kelancaran dan tidak mempersulit dalam pengurusan ini," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik (BPBD Kesbangpol) I Putu Venda, mengimbau semua pihak terkait untuk terus bekerjasama dan berkolaborasi dalam menyukseskan Pemilu 2024 ini.
"Kita tidak menginginkan terjadi hal-hal yang buruk nantinya dalam Pemilu 2024 ini. Mari bekerja sama dan berkolaborasi dalam memfasilitasi semua proses pencalonan anggota DPRD terutama saat pengajuan ini yang memerlukan banyak persyaratan administrasi," ungkapnya.
Ia juga berharap, kepada semua balon bisa menjadi anggota DPRD yang sama-sama memiliki misi untuk menjadikan Padang Panjang menjadi lebih maju dan baik ke depannya.(*)
Source Kominfo Padang Panjang; Reporter Shintia; Editor Musriadi Musanif

0 Komentar