Kabupaten Tanah Datar belum menetapkan hari jadinya. Batas nagari dan kabupaten juga dalam penyelesaian. DPR sedang menyusun RUU Tanah Datar.
BATUSANGKAR, kiprahkita.com -- Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian menyatakan hal itu, Senin (8/5), di Aula Eksekutif Kantor Bupati, saat menyambut Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, dipimpin Ketua Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Mardisontori.
Richi juga menyebut, persoalan batas daerah antara nagari dan kabupaten tetangga, sejauh ini masih menjadi persoalan yang terus diupayakan penyelesaiannya. Hari jadi Kabupaten Tanah Datar juga belum ditetapkan.
"Terkait dengan hal ini, tentunya kita berharap kepada tim Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI bisa menjadikan hal ini salah satu bahasan yang dipertimbangkan menjadi undang-undang," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Richi dengan didampingi Kepala Bappeda Litbang Alfian Jamrah dan sejumah pejabat daerah itu juga membeberkan potensi daerah yang dipimpinnya. Tanah Datar yang berjuluk Luhak Nan Tuo ini, katanya memiliki beragam potensi, khususnya pariwisata dan pertanian, sebagai andalan.
Untuk diketahui, DPR RI saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kabupaten Tanah Datar. Naskah akademiknya sedang disusun. Untuk itu, tim dari DPR melakukan kunjungan ke daerah berjuluk Luhak Nan Tuo itu.
Agenda pokok kunjungan adalah membahas Naskah Akademis (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kabupaten Tanah Datar.
"Kunjungan dan diskusi ini bertujuan untuk penyusunan NA dan RUU tentang Kabupaten Tanah Datar, sebagai upaya mendapatkan masukan, pengayaan dan informasi mengenai materi dan bahan lain yang akan diatur dalam penyusunan NA dan RUU," kata Mardisontori.
Menurutnya, pengumpulan data dilaksanakan 8-11 Mei 2023. Selain berdiskusi dengan pemerintah daerah, tim juga mendatangi DPRD Tanah Datar, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, dan sejumlah tokoh masyarakat.
"Kita sedang membahas RUU tentang Kabupaten Tanah Datar, selaku daerah otonom di Sumatera Barat, tentu harus menyesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya, sebagaimana dikutip dari rilis Bagian Prokopim Setdakab Tanah Datar yang diakses pada Selasa (9/5) pagi.
Materi muatan yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan mengenai daerah otonom, tegasnya, juga harus menjadi bagian dalam pengaturan tentang Kabupaten Tanah Datar, diantaranya pembentukan, cakupan wilayah, batas wilayah, ibukota, urusan pemerintahan, potensi dan karakteristik daerah.(*/mus)
0 Komentar