Akademisi dan Praktisi Minta Bawaslu Jeli Memahami Aturan

Potensi pelanggaran ada pada setiap tahapan Pemilu. Bawaslu hingga ke level kecamatan diminta jeli dalam memahami aturan, sehingga terhundar dari pelanggaran



PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Kalangan akademisi dan praktisi meminta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) jeli dalam memahami aturan, sehingga setiap potensi pelanggaran dapa dicegah sejak awal.


Demikian dikatakan Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Khairul Anwar, dan Ketua Majelis Anggota Wilayah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Provinsi Sumatera Barat Samaratul Fuad, Rabu (31/5), di Padang Panjang.


Keduanya mengutarakan hal itu saat tampil jadi narasumber pada Rapat Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dilaksanakan Bawaslu Kota Padang Panjang dengan stakeholder terkait lainnya.


Khairul menyampaikan, potensi tindak pidana pemilu dalam tahapan pencalonan ini, di antaranya tidak menindaklanjuti temuan pengawas pemilu, membuat surat atau dokumen palsu untuk menjadi peserta pemilu, dan perbuatan curang dalam pemenuhan syarat dukungan calon.


"Tahapan pencalonan dapat menjadi salah satu titik kerawanan akan kecurangan, salah satu contoh yaitu dengan adanya kemungkinan penggunaan dokumen palsu pada saat pendaftaran," tuturnya, sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Kota Padang Panjang.


Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Darusman Hendra, dalam laporannya menjelaskan, unsur-unsur terkait diharap dapat memahami aturan yang berlaku, terutama jajaran Panwascam.


"Panwascam itu berhubungan langsung dengan masyarakat. Kita harus jeli memahami semua peraturan di setiap tahapan Pemilu. Agar dapat dilakukan pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana pemilu," sebutnya.


Ditegaskan pula, melalui rapat ini semua stakeholder harus mampu menyamakan persepsi, dalam pengawasan terhadap tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi Sumatera Barat serta DPRD Kota Padang Panjang untuk Pemilu 2024.(kominfopp; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar