Pegawai pemerintah wajib netral. Jangan sampai jadi korban akibat intervensi pihak-pihak terkait dengan pemilu.
![]() |
PEGAWAI PEMKAB TANAH DATAR |
PAGARUYUANG, kiprahkita.com - Bupati Tanah Datar menerbitkan Surat Edaran (SE), terkait dengan netralitas pegawai pemerintah, khususnya non pengawai negeri.
SE Bupati Tanah Datar Nomor: 800.1.10/356/BKPSDM-2023 tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas PPNPN pada Pemilu dan Pemilihan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Dalam SE tersebut, bupati mengingatkan Pegawai Pemerinta Non Pegawai Negeri (PPNPN0 wajib bersikap netral, dan tidak terpengaruh atau terintervensi oleh golongan tertentu jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Bupati dalam edaran itu juga menegaskan, jika ditemukan adanya pelanggaran bagi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan asas netralitas, maka PPNPN akan diberikan sanksi.
"PPNPN yang melanggar bisa dikenakan sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja di lingkungan pemerintah daerah," kata bupati, sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Kabupaten Tanah Datar.
Bupati meminta setiap kepala perangkat daerah wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan bagi seluruh PPNPN. Kepala Organisasi Perangkat Daerah diminta untuk melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh PPNPN pada masing-masing unit kerja.
"Sosialisasi bisa melalui berbagai kegiatan-kegiatan maupun melalui media, dalam mengupayakan terciptanya iklim kondusif agar asas netralitas tetap terjaga," sebut pemberitaan itu.(kominfotd/mus)
0 Komentar