![]() |
Pertemuan bupati Tanah Datar dan pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh.(prokopim td) |
BATUSANGKAR, kiprahkita.com - Keluhan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan masih kerap dilontarkan. Hal serupa juga terdengar dari pemberi layanan kesehatan seperti rumah sakit dan klinik.
"Kepada pihak BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, kami meminta untuk tidak kaku memberikan layanan fasilitas kesehatan (Faskes). Kami berharap agar lebih gencar memberikan edukasi dan sosialisasi kepada peserta BPJS Kesehatan," kata Bupati Tanah Datar Eka Putra.
Bupati menekankan hal itu, merespon keluhan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk menggelar pertemuan, antara pengelola rumah sakit dan klinik kesehatan se-Kabupaten Tanah Datar dengan BPJS Kesehatan Payakumbuh di Gedung Indojolito, Batusangkar.
Pada pertemuan itu, Eka juga meminta pihak BPJS Kesehatan menjelaskan, faskes apa saja dan jenis penyakit apa yang bisa di klaim oleh faskes, sehingga tidak terjadi lagi miskomunikasi, antara pasien dengan pemberi layanan kesehatan.
Pemkab Tanah Datar, tegasnya, sangat komit terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Komitmen tersebut, kata bupati, diperkuat dengan slogan bahwa tidak ada alasan bagi masyarakat Tanah Datar, tidak mendapatkan layanan kesehatan, karena tidak mempunyai kartu BPJS Kesehatan ataupun biaya.
Keluhan juga disampaikan Kepala RSUD Ali Hanafiah Batusangkar Nurman Eka Putra. Dia meminta kejelasan kembali kepada pihak BPJS, terkait penyakit apa yang ditanggung BPJS Kesehatan, karena banyak pasien yang ditangani, namun tidak tertanggung. Pasien, ujarnya, tidak memahami apa yang ditanggung pihak BPJS Kesehatan, dan apa yang tidak.
Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar Yesrita Zedrianis menambahkan, rumah sakit dan klinik yang saat ini bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah RSUD Ali Hanafiah, RSIA Sayang Ibu, RSIA Fadhilla, RSU Harapan Ibunda, Klinik Suci Medika, Polres, Kodim, Sakato, Meditama, dan Pita Bunga.
Merespon keluhan itu, Kepala BPJS Cabang Payakumbuh Deviana menyebut, masukan-masukan seperti ini sangat membantu, dan akan dijadikan bahan evaluasi.
Deviana meyatakan, pihaknya telah menjalankan aturan sesuai perjanjian kerjasama dengan Faskes, dan secara rutin melakukan evaluasi bersama dengan Dinas Kesehatan, melibatkan empat pihak yang terkait, yaitu regulator yang dalam hal ini meningkatkan ketentuan-ketentuan dan kebijakan-kebijakan.
Lalu, peserta yang membayar iuran, faskes sebagai pemberi layanan fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggaraan jaminan kesehatan.(prokopimtd; ed. mus)
0 Komentar