Dinamika Harga Emas Antam 24 Karat per 8 Juli 2025: Penurunan Setelah Tren Naik
PADANG PANJANG, kiprahkita.com –Harga emas batangan Antam 24 Karat kembali mengalami penurunan kemarin, Senin (7/7/2025), setelah sebelumnya sempat mencatat kenaikan tipis Rp 1.000 mulai Sabtu (6/7/2025). Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas hari ini turun sebesar Rp 7.000 per gram, menjadi Rp 1.901.000. Ini menunjukkan bahwa meskipun sempat bergerak naik perlahan, tren harga belum benar-benar stabil di kisaran atas.
![]() |
Logam Antam Turun |
Penurunan kemarin hingga hari ini cukup mencolok jika dibandingkan pergerakan dalam tiga hari terakhir. Pada Jumat (5/7), harga emas berada di angka Rp 1.907.000 per gram, turun Rp 4.000 dari hari sebelumnya. Kemudian pada Sabtu (6/7), harga mengalami kenaikan ringan sebesar Rp 1.000 ke Rp 1.908.000 per gram. Namun, Senin ini harga kembali merosot ke bawah angka psikologis Rp 1.905.000, yang selama ini menjadi patokan resistance jangka pendek.
Votalitas dan Tren Sepekan
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di kisaran Rp 1.880.000 hingga Rp 1.932.000 per gram, mencerminkan volatilitas yang cukup tinggi di tengah situasi ekonomi global yang belum stabil. Bila melihat pergerakan dalam sebulan terakhir, harga tercatat masih berada dalam rentang sempit, yakni antara Rp 1.880.000 hingga Rp 1.913.000 per gram. Ini mengindikasikan bahwa meskipun terdapat dinamika naik-turun harian, secara umum harga masih belum berhasil menembus batas atas dari tren konsolidasinya.
![]() |
Dapat Minyak Goreng di Gadai Padang Panjang |
Harga Buyback dan Pajak Transaksi
Harga buyback atau harga beli kembali oleh Antam juga ikut turun hari ini sebesar Rp 7.000 ke angka Rp 1.745.000 per gram. Harga ini penting diketahui bagi para investor yang ingin mencairkan aset emasnya. Namun, transaksi buyback tidak bebas dari potongan pajak. Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi yang memiliki NPWP, dan 3% bagi yang tidak memilikinya. Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima konsumen.
Sebaliknya, saat membeli emas batangan, pembeli juga dikenai PPh 22 sebesar 0,9%. Jika pembeli mencantumkan NPWP, tarifnya bisa ditekan menjadi 0,45%. Ketentuan ini membuat pencantuman NPWP menjadi penting bagi investor emas, baik dari sisi efisiensi pajak maupun pencatatan keuangan pribadi.
Harga Emas Berdasarkan Berat
Untuk masyarakat yang ingin membeli emas sesuai dengan kemampuan dana, Pegadaian dan toko emas resmi lainnya menawarkan berbagai pilihan berat emas mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Misalnya, harga emas 0,5 gram hari ini tercatat sebesar Rp 1.000.500, sedangkan untuk pecahan besar seperti 1.000 gram atau 1 kilogram, harganya mencapai Rp 1.841.600.000.
Bagi pemula investasi emas, pegadaian memang bisa menjadi pilihan. Nabung awal pada saat buka rekening bisa Rp 10.000. Bagusmya kamu sudah punya mobile banking BRI, BNI, atau Bank Mandiri agar saat bertransaksi beli dan gadai gampang. "Beli yang kecil dulu sesuai sisa uang balik pasar," promo Fajar salah satu pegawai Pegadaian Cab. Kota Padang Panjang.
Nabung di sini mudah. Buka aplikasi di play store. "Keamanan gadai dan nabung emas di sini sekarang doubel, selalu ada OTP," tambah Feki salah satu pegawai lainnya ketika kami bertanya kok gadai rekening harus registrasi.
Nabung berikut bisa beli Rp 18.220 per 0,01 gr, apalagi pakai G-Chas jadi bebas admin Rp 2.500 per transaksi. Untuk jual juga lagi tren turun Rp 17.580 per 0,01 gr. Mending gadai dulu bila ingin daftar ulang anak sekolah.
Adapun harga emas perhiasan masih berkisar Rp 4.100.000-Rp 4.500.000 an per 1 emas atau 2,5 gram, Tergantung kadar emas perhiasan dan bakunya. Mending nabung dikit-dikit di pegadaian dulu. Nanti sudah jadi bukit baru beli yang sesuai impian. Logam mulia atau emas padu.
Kesimpulan: Emas Masih Menarik, Tapi Wajib Paham Regulasi
Harga emas Antam dan lainnya per 7 Juli 2025 mengalami penurunan yang signifikan dibanding hari sebelumnya. Meskipun begitu, emas masih dipandang sebagai salah satu instrumen investasi jangka panjang yang aman, terutama di tengah ketidakpastian pasar global. Namun, penting bagi investor untuk memahami peraturan perpajakan yang berlaku, baik saat membeli maupun menjual kembali emas, agar nilai investasi tetap optimal dan sesuai regulasi.
Dengan memahami dinamika harga dan regulasi pajak, masyarakat dapat lebih bijak dalam berinvestasi di emas, baik sebagai alat lindung nilai (hedging) maupun sebagai instrumen simpanan jangka panjang. (Yus MM/BS*)
Baca Juga
Hukum Jual Beli Emas di Pegadaian
Cara Gadai Emas
0 Komentar