Pendanaan Pilkada Dibebankan ke Daerah

PADANG, kiprahkita.com - Pendanaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), baik provinsi maupun kota kabupaten


"Sesuai Undang-undang U Nomor 10 Tahun 2016, pendanaan pilkada dibebankan pada APBD provinsi dan APBD kabupaten kota," kata Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Wilayah I Kementerian Dalam Negeri Zainal Ahmad, di Padang, Rabu (26/7).


Zainal menegaskan hal itu, pada kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, yang diikuti jajaran terkait, termasuk bupati dan walikota se-Sumbar. Dari Kota Padang Panjang, hadir Wakil Walikota Asrul.

Suasana rakor yang juga diikuti wakil walikota Padang Panjang.(kominfo pp)


Menurutnya, efisiensi pendanaan pilkada dilakukan dalam bentuk pembiayaan bersama secara proporsional antara provinsi, kabupaten dan kota, disesuaikan dengan beban kerja masing-masing daerah yang dikoordinasikan dengan gubernur.


Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dalam arahannya saat membuka kegiatan menyatakan, rakor itu bertujuan menyamakan persepsi, antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah daerah, dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.


“Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pilkada, merupakan tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya tanggung jawab para penyelenggara,” ucapnya.


Menurut Audy, dukungan pemerintah daerah sangat penting untuk pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, di antaranya dalam bentuk bantuan anggaran pelaksanaan pilkada sesuai dengan tahapan, jadwal dan program kegiatan pemilihan.


Wawako Asrul menegaskan, Pemko Padang Panjang akan segera menindaklanjuti hasil rapat itu. “Kita selaku pemerintah daerah akan menjadwalkan pembahasan Rencana Angggaran Biaya (RAB) pilkada bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang," katanya, dikutip dari publikasi Dinas Kominfo Kota Padang Panjang.(*/mus)

Posting Komentar

0 Komentar