![]() |
kominfo pdp |
PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah. Tak perlu lagi susah-susah datang ke kantor Samsat. Menggunakan HP saja, semua bisa selesai.
Usaha mempemudah warga membayar pajak itu, dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Signal, singkatan dari Samsat Digital Nasional.
Kepala UPTD Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Bapenda Sumbar Suhendri mengatakan, sebenarnya aplikasi Signal itu sudah di-launching pada 2020 lalu. Namun diintensifkan sosialisasinya pada 2023 ini.
Untuk menjagkau masyaakat di wilayah Kota Padang Panjang, Batipuh, dan X Koto, Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Padang Panjang, Selasa (22/8), melakukan sosialisasi pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, secara online menggunakan aplikasi Mobil Signal, Selasa (22/8) di kantornya.
Kepala Samsat Padang Panjang, Syafnur, mengatakan, sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan transaksi pembayaran pajak secara online.
"Kita bersyukur, di wilayah kerja Samsat Padang Panjang menjadi yang pertama dipilih untuk sosialisasi ini. Kita berharap informasi terkait aplikasi Signal ini dapat disebarluaskan kepada masyarakat banyak," katanya, dikutip dari pemberitaan Dinas Kominfo Kota Padang Panjang.
Melalui Signal, proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dapat dilakukan dengan mudah, di mana saja, dan bisa kapan saja.
"Aplikasi ini merupakan One Stop Digital Service, tanpa harus hadir ke Kantor Samsat atau unit layanan Samsat lainnya. Cukup melalui telepon seluler, semuanya dalam genggaman Anda," tuturnya.(kominfopp; ed. mus)
0 Komentar