PADANG, kiprahkita.com - Bila ada pihak yang ingin mempermasalahkan atau menjadikan suatu berita sebagai kasus untuk diproses hukum, maka ada masa expire atau kadaluarsanya.
“Kalau sudah lebih dari dua bulan sejak tanggal terbit, maka berita itu tidak lagi bisa dikasuskan. Dia sudah kadaluarsa. Kalau ada berita yang ingin dipermasalahkan, maka harus melewati mekanisme dan tahapan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers,” kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Barat Dr. H. Basril Basyar.
BB, sapaan akrab Basril Basyar, mengatakan hal itu, saat menjadi narasumber pada kegiatan Orientasi Tata Kelola Organisasi PWI Kabupaten Tanah Datar, Kamis (24/8), di Ruang Pertemuan Kantor PWI Sumbar, Jl. Bagindo Aziz Chan Padang.
Hadir pada kesempatan itu Sekretaris PWI Provinsi Sumbar Firdaus, Bupati Tanah Datar yang diwakili Asisten Setdakab Elizar, Ketua Bidang Organisasi PWI Sumbar Sawir Pribadi, Ketua Bidang Pendidikan M. Khudri, dan anggota PWI Tanah Datar.
Pada kesempatan itu, BB menegaskan, kasus-kasus terkait produk pers harus menggunakan UU pers, tidak boleh menggunakan UU yang mengatur pidana umum atau ITE.
Terkait kegiatan orientasi yang dilaksanakan PWI Tanah Datar, BB menyebut sangat mengapresiasi, karena memiliki makna strategis dalam memperkaya pengetahuan para peserta, khususnya yang menyangkut dengan profesi kewartawanan.
Bupati Tanah Datar Eka Putra juga mengapresiasi kegiatan itu, karena memiliki makna strategis dalam meningkatkan keterampilan dan wawasan anggota PWI, khususnya yang bertugas di daerah berjuluk Luhak Nan Tuo itu.
“Kami sangat mengapresiasi program kerja PWI Tanah Datar ini. Kami ucapkan terima kasih pula kepada PWI Sumbar, karena telah memfasilitasi dan menjadi narasumber utama pada kegiatan itu,” uja bupati.
Menurutnya, orientasi ini strategis karena dapat membangkitkan semangat, dan menyamakan persepsi dalam rangka menegakkan profesionalisme. PWI itu, ujarnya, merupakan organisasi profesi kewartawanan yang besar besar dan pertama berdiri, peran dan kiprahnya sudah nyata.
Kendati begitu, bupati juga menegaskan, seluruh anggota PWI harus berkesinambungan meningkatkan kompetensi dan menjadi ahli di bidangnya. Tanah Datar, sebutnya, tak pernah lepas dari media massa yang mendampingi.
Profesionalisme dan menggali fakta dan data, lalu menyajikannya kepada publik, menurut bupati, merupakan keahlian yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat.
“Kebebasan berekspresi jadi hal penting, tapi sajian informasinya harus akurat, netral, seimbang dan fair. Menyampaikan kebenaran yang bersifat terbuka. Pers memiliki andil penting dalam membangun dan mencerdaskan warga, mitra penting pemerintah daerah,” ujarnya.
Ketua PWI Tanah Datar Yuldaveri, pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, dan pengurus PWI Provinsi Sumatera Barat, karena telah membantu kegiatan ini, sehingga berjalan dengan baik. Ucapan yang sama juga disampaikan kepada seluruh anggota PWI Tanah Datar, karena telah berpartisipasi aktif dalam menyukseskan agenda yang sudah ditetapkan itu.(musriadi misanif)
0 Komentar