Mantan Bupati Samosir Ditahan

ilustrasi pixabay.com

MEDAN, kiprahkta.com - Tersangkut kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi, MS, salah seorang mantan bupati Samosir, ditahan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).


MS terjerat dugaan kasus korupsi dalam pemberian izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian, pada kawasan hutan Kabupaten Samosir, di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.


Mengutip berita yang dirilis infopublik.id, diakses pada Sabtu (19/8), Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan menjelaskan, MS ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 18 Agustus 2023 hingga 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.


Tarigan menyebut, alasan pihaknya melakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang melibatkan tersangka, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin membuka lahan itu.


"Diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan, yang diduga dilakukan oleh tersangka MS, yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 sampai dengan 2005," jelasnya.


Sebelumnya, tiga terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah, dan telah menjalani hukumannya.(infopublik.id;ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar