![]() |
Hadi Wahyudi.(tribratanews) |
TANJUNG BALAI, kiprahkita.com - Pemilik dugaan solar ilegal AN, ditetapkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut). Ada sembilan orang yang diamankan saat dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, sebagaimana dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id menjelaskan, pemilik bersama para tersangka lainnya ditangkap di Kota Tanjung Balai, saat membawa solar yang diduga ilegal itu.
"Bahan bakar minyak (BBM) solar tanpa izin itu diangkut warga Kota Tanjung Balai tersebut dalam kurun waktu sepekan," ujarnya.
Hadi menambahkan, ada sembilan orang beserta barang bukti yang diamankan, terdiri dari tiga unit truk tangki, kapal boat, dan kapal motor. Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu, sebutnya, ditetapkan sebagai saksi.
Sementara itu, barang bukti solar seberat 71 ton itu saat ini sedang dalam uji laboratorium bersama pihak Pertamina. "Nantinya, akan diketahui apakah solar bersubsidi itu dari Pertamina atau bukan," ujarnya.(tribratanews; ed. mus)
0 Komentar