![]() |
Sebagian peserta rakor foto bersama.(infopublik.id) |
BENGKULU, kiprahkita.com - Kerap terjadi di lapangan, peruntukan tanah dan lahan terjadi tumpang-tindih dan pengelolaannya. Untuk itu, perlu adanya regulasi satu peta.
Sekdaprov Bengkulu Hamka Sabri mengatakan hal itu, saat memberi sambutan pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemprov Bengkulu, bersama Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekononiam RI.
Rakor dilakukan dalam rangka Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di Provinsi Bengkulu, bertempat di Gedung Pola Provinsi Bengkulu, pada Selasa (22/8/2023).
"Perlu dibuat regulasi yang mengatur satu peta, sebagai rujukan agar tidak lagi terjadi tumpang tindih soal perizinan menyangkut tanah, oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lainnya. Sehingga peruntukannya jelas, di mana nantinya satu lokasi yang memiliki objek hanya memiliki satu perizinan," ujarnya.
Mengutip informasi yang disiarkan infopublik.id, diakses pada Kamis (24/8) diketahui, Hamka menyatakan, tumpang-tindih perizinan menyangkut tanah, kadangkala terjadi antar pemerintah dengan pemerintah daerah, pemerintah dengan swasta, begitupun antar swasta dengan swasta, sehingga perlu dibenahi melalui suatu regulasi yang dapat mengatur itu semua.
Soal tumpang-tindih peruntukan dan perizinan itu, Hamka mencontohkan, jika di suatu desa yang memiliki pertambangan, perkebunan dan juga pemukiman penduduk, maka dengan adanya regulasi tentang perizinan maupun konsesi, dapat mengatur perizinan objek di satu desa tersebut.
"Jadi nantinya hanya satu izin peruntukan yang ada di desa tersebut, sehingga tidak ada lagi izin lain yang dikeluarkan," sebutnya.(infopublik.id; ed. mus)
0 Komentar