BUKITTINGGI, kiprahkita.com - Berkembang pemahaman pada sebabian kalangan, staf ahli kepala daerah adalah jabatan untuk 'orang terbuang'. Anggapan itu jelas keliru, karena tugas pokok dan fungsinya sangat strategi.
"Jabatan sebagai staf ahli itu harus diisi figur mumpuni dan berpengalaman, karena posisinya adalah swbagai penaseha kebijakan (policy advisor kepala daerah, baik gubernur maupun bupati walikota," kata Gubernur Sumatera Barat Buya H. Mahyeldi Ansharullah.
Mahyeldi mengatakan hal itu, Rabu (23/8), saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Staf Ahli Gubernur, Bupati, dan Walikota se Sumbar di Bukittinggi, sebagaimana dikutip dari pemberitaan @Humas.Sumbar yang diakses pada Ahad (27/8).
"Jangan ada lagi yang beranggapan, jabatan Staf Ahli adalah jabatan orang terbuang. Itu keliru. Tidak mungkin posisi sevital itu, kami isi dengan sosok yang tidak mumpuni. Fungsinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," jelasnya.
Aturan lainnya yang menempatkan staf ahli pada posisi strategis, menurut Mahyeldi, adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja, dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, dimana pasal 1 ditegaskan, tugas Staf Ahli adalah memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada gubernur atau bupati walikota, sesuai keahliannya.
Terkait peran Staf Ahli sebagai policy adviser bagi kepala daerah, Mahyeldi menuturkan, dinamika perubahan teknologi dan tatanan kehidupan sosial masyarakat, secara tidak langsung telah menuntut pemerintah, untuk bekerja lebih keras dan lebih cerdas, agar regulasi dan kebijakannya tetap sesuai dengan kondisi terkini.
Di sisi inilah, ujarnya, staf ahli diharap mampu mengkaji dan memberi saran kepada kepala daerah, untuk menjadi dasar pertimbangan dalam menyusun regulasi dan kebijakan-kebijakan.(adpsb; ed. mus)
0 Komentar