PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang, Rabu (30/8), datangi Pondok Pesantren (Ponpes) Kauman Muhammadiyah, dalam progeam Jaksa Masuk Sekolah.
Sebanyak 655 santri dipertemukan dengan tim itu, untuk mendengarkan penyuluhan hukum, khususnya menyangkut pencegahan kenakalan remaja, bahaya penggunaan narkotika, dan tindakan penindasan atau perundungan (bullying).
Kasi Intelijen Kejari Padang Panjang Antoni Winata, pada kesempatan itu mengatakan, kegiatan ini merupakan program kerja dalam rangka mengedukasi peserta didik, yang notabenenya menjadi pilar kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat.
"Penyuluhan hukum itu untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya kenakalan remaja, penggunaan narkotika, dan juga tindakan bullying yang biasanya terjadi di lingkungan sekolah," ungkapnya.
Antoni menjelaskan, untuk padangpanjang sendiri kasus yang paling meresahkan adalah narkotika. Menurutnya, kasus narkotika tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Sasaran dari pelaku kasus narkoba ini adalah remaja.
Untuk itu, katanya, menekankan kepada pihak pondok pesantren agar benar-benar menjaga santrinya untuk tidak terlibat dengan kasus ini.
"Bicara tentang yang paling meresahkan adalah kasus narkotika. Tidak hanya menyentuh yang dewasa tapi yang paling miris adalah remaja sudah ketularan dengan narkotika ini. Untuk itu kami ingin Pondok Pesantren mesti memperkuat lagi aturannya agar kasus narkotika tidak sampai masuk ke santri-santri kita," harapnya.
Mudir Ponpes Kauman Dr. Derliana, MA, mengucapkan terimakasih atas program dari kejaksaan negeri Padangpanjang. Dengan kegiatan penyuluhan ini, katanya, dapat meningkatkan pemahaman santri agar lebih melek dengan aturan yang berlaku, tidak hanya aturan negara tapi juga aturan pondok pesantren.
"Kita menyadari bahwa persoalan hukum mesti diketahui dan dipahami oleh semua stakeholder di Pondok Pesantren Kauman Muhammadiyah Padangpanjang. Agar kita tidak menyalahi aturan yang berlaku," katanya.
Derliana menegaskan, pelajar mesti memahami dampak perilaku yang melanggar hukum tersebut, selain merugikan diri sendiri juga merugikan negara. Selain itu, katanya, diusia remaja juga kerap kali terjadi bullying antar teman sebaya juga rentan terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.(rel/JE)
0 Komentar