JAKARTA, kiprahkita.com - Ada ribuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) kini dalam keadaan 'terkunci'. Pemkab Tanah Datar ingin memberi izin membangun di situ, makanya perlu saran dari kementerian terkait.
Untuk itu, Kamis (7/9), Bupati Tanah Datar Eka Putra berkonsultasi ke Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), guna mendapat solusi, bagaimana kunci LSD itu bisa dibuka.
"Kami minta izin agar lahan sawah seluas 5.700 hektare lebih, yang sudah masuk dalam RTRW itu, bisa kita lakukan pembangunan, mulai dari Sungai Tarab sampai belakang kampus II UIN di Nagari Cubadak," ujar Bupati Eka.
Saat ini, katanya, sudah banyak masyarakat yang membangun di kawasan itu, namun belum ada izinnya. Secara lisan, menurut bupati, Dirjen sudah menyetujuinya, jadi tinggal proses administrasi saja.
Kedatangan bupati itu disambut Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Hariyawan Sutrisno, didampingi Tim Teknis Kementerian ATR/BPN.
Bupati menjelaskan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042, telah ditetapkan melalui Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022.
Dengan telah keluarnya izin pemanfaatan LSD tersebut, menurut bupati, nanti tidak ada lagi bangunan yang tak memiliki izin di kawasan itu.
"Jadi LSD yang sudah ditimbun, menurut pak Dirjen harus segera dibangun, kalau tidak maka dikembalikan sesuai dengan fungsinya semula. Kalau ada sawah yang sudah ditimbun, namun dalam jangka 3 tahun belum dilakukan pembangunan, itu harus dikembalikan lagi sebagai lahan sawah yang dilindungi," jelasnya. (prokopimtd; ed. mus)
0 Komentar