PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Bantuan sosial (bansos) adalah salah satu strategi pemerintah membantu warga, khususnya yang berekonomi lemah. Namun, pelaksana diminta agar berhati-hati dalam menetapkan penerima.
Bila data penerima tidak akurat, maka dikhawatirkan akan dapat menimbulkan masalah. Pelaksana pendistribusian bantuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa terjerat hukum.
Demikian diingatkan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Sonny Budaya Putra, pada Rakor Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial (Bansos), secara virtual di Ruang VIP Balai Kota, Selasa (5/9). Rakor itu juga diikuti Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri menyebut, berdasarkan evaluasi 2022, di sejumlah daerah masih terdapat keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah meninggal dunia, terindikasi ASN, TNI-Polri, terdaftar di AHU, dan memiliki upah di atas UMK.
Untuk itu, Rismaharini meminta, setiap daerah agar melaksanakan pemadanan data daerah dengan Dinas Dukcapil, BPJS, PLN, BKN, PKH, dan Kemendikbud Ristek.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam arahannya pada rakor itu berharap, setiap daerah agar menindaklanjuti semua arahan pimpinan terkait, termasuk yang disampaikan Mensos pada rapat itu, sehingga persoalan ini dapat segera terselesaikan.
“Kami harap kepada pemerintah daerah bisa menyiapkan data terbaik, sehingga bansos dapat tepat sasaran," katanya, dikutip dari pemberitaan Dinas Kominfo Kota Padang Panjang, diakses pada Rabu (6/9) pagi.
Sony usai rapat menegaskan, seluruh OPD terkait agar melakukan kroscek dengan baik, di antaranya dengan cara memastikan setiap penerima bansos, memang layak untuk menerima bantuan.
"Jangan sampai berbagai program bansos yang dikelola Pemko, terjadi kecenderungan diterima orang yang sama. Hal ini tentu menyebabkan terjadinya ketimpangan , dan menjadi tidak tepat sasaran," tegasnya.(kominfopp; ed. mus)
0 Komentar