Pemko Stop PNS Masuk ke Padang


PADANG, kiprahkita.com - Bila Anda adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di luar Pemko Padang, lalu berniat untuk pindah ke situ. Maka kini tidak bisa lagi.


"Benar, karena banyaknya permohonan PNS yang ingin mengabdi di Pemko Padang, kita memberlakukan pemberhentian sementara atau moratorium dulu," ucap Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang Andree H. Algamar, Ahad (23/9). 


Menurutnya, moratorium aka diberlakukan hingga empat bulan ke depan, sesuai Surat Edaran Nomor: 809.1.3/873/BU-PDG/2023. Dalam edaran itu, moratorium mulai diberlakukan sejak tanggal 21 September hingga 31 Desember 2023.


Andree menyebut, Pemko Padang melakukan moratorium, dalam rangka upaya penataan kembali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), sesuai Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).


"Beberapa waktu belakangan, cukup banyak PNS yang masuk ke lingkungan Pemko Padang. Moratorium pindah masuk ke Pemko Padang tidak berlaku bagi PNS yang telah mendapatkan permintaan persetujuan mutasi (rekomendasi menerima), dari Pemerintah Kota Padang, sebelum tanggal surat edaran diterbitkan. PNS yang telah mendapat rekomendasi menerima, dapat melanjutkan proses pindahnya," tegasnya.


Sesuai pemberitaan Dinas Kominfo Kota Padang yang diakses dan dikutip pada Senin (25/9) pagi, Andree Andree menekankan, sejak diberlakukannya moratorium ini, setiap OPD di Pemko Padang  tidak dibolehkan memberikan rekomendasi bagi PNS yang ingin masuk ke Padang.(kominfo pdg/charlie; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar