![]() |
Oleh Musriadi Musanif
- Pengelola kiprahkita.com
- Wakil Pemimpin Umum pwmsumbar.or.id
- Pemimpin Redaksi MenaraMu.id
- Sekretaris PWI Kabupaten Tanah Datar
OPINI, kiprahkita.com - BANYAK orang kini yang gemar sar-ser-sir-sor di media sosial (medsos). Memposting punya sendiri tentu tidak jadi masalah, selagi tidak bergeseran dengan aturan perundang-undangan.
Punya sendiri, tentu ada unsur orginalitas. Ada nilai kebenaran yang bisa dipertanggungjawabkan secara pribadi juga. Tapi yang menjadi spam itu, sampah dunia maya, hobi sar-ser-sir--sor punya orang lain. Akibatnya, grup-grup medsos dipenuhi info-info yang tak dijamah orang.
Sebutlah misalnya video atau link yang disadur, diolah, diedit, dicopy-paste bulat-bulat dari satu grup medsos, lalu disebar lagi (shared) ke grup lain. Bertubi-tubi! Padahal, kalau kita melihat prilaku bermedsos sebagian besar orang, content-content seperti itu tidak dibuka. Hanya menjadi sampah.
Tapi yang namanya candu, tetap saja sar-ser-sir-sor setiap hari. Akibatnya, informasi-informasi penting di grup itu jadi tertimpa postingan sampah. Talampok!
Saya pernah mencermati layar telepon genggam seorang teman, pada sebuah akun perpesanan, lebih dari enam ribu postingan di grup-grup yang tidak dibukanya. Alasannya, isinya cuma sampah. Tapi karena segan kepada admin yang menggabungkannya ke grup, maka dia tetap bertahan di grup itu dengan timbunan sampah, yang tiap hari kian menggunung.
Ironisnya, sar-ser-sir-sor di grup banyak pula yang tidak relevan dengan nama, tujuan, dan deskripsi grup. Apakah orang yang sar-ser-sir-sor di grup itu tidak berfikir, tepatkah bila dia berbagi info yang tak relevan di situ? Apakah pesannya akan sampai dan dibaca orang?
Persyarikatan Muhammdiyah sudah menerbitkan Kode Etik Netizmu melalui Majlis Pustaka dan Informasi (2018, dan Fikih Informasi oleh Majelis Tarjih dan Tajdid (2018). Kedua panduan itu, menjadi komitmen Muhammadiyah untuk mewujudkan kesalehan digital.
Berikut adalah kutipan Kode Etik Netizmu yang perlu jadi referensi bagi warga Muhammadiyah:
HAL-HAL YANG DILARANG
1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan menyebarkan permusuhan
2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan berdasarkan suku, ras, dan antar golongan.
3. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syar'i
4. Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik.
5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat atau waktunya
Dalam kode etik itu juga ditegaskan, materi maupun konten yang disebarkan NetizMu harus dapat dipertanggungjawabkan secara personal dan kelembagaan, yang bersifat mencerahkan dan tidak bertentangan norma sosial, agama, dan sesuai dengan etika keindonesiaan, serta tidak melanggar hak orang lain.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Abdul Mu’ti menegaskan, sekarang kita punya budaya baru scroll society, masyarakat yang hanya men-scroll saja informasi, tidak membaca dan tidak mencernanya dengan seksama.
"Tidak ada proses reflektif, analisis, deepening understanding yang membuat sebagian orang menjadi berpikir secara eklektik dan (sebaliknya justru) melihat persoalan dengan sangat simplistis,” ungkapnya.
Beberapa ahli, kata dia bahkan mengkritik era digital sebagai era kebodohan (era of stupidity). Misalnya Franklin Foer lewat buku berjudul World Without Mind, hingga Nicholas Carr lewat buku berjudul The Shallows.
Kedangkalan manusia yang terpapar disrupsi digital itu, parahnya dimanfaatkan oleh sebagian kelompok untuk meluncurkan berbagai propaganda politik hingga ideologis.
“Sekarang berita di medsos sulit dibedakan mana yang hoax dan mana yang hak, mana berita yang keliru, dan mana berita yang benar, mana yang fact (fakta) dan mana yang fake (tipu daya),” jelasnya.(dari berbagai sumber)
0 Komentar