PAGARUYUANG, kiprahkita.com - Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanah Datar, Kamis (30/11), ditetapkan menjadi peraturan daerah, melalui rapat paripurna DPRD setempat.
Satu dari lima ranperda itu adalah terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Postur anggarannya ternyata masih defisit, sebagaimana juga yang terjadi beberapa tahun belakangan.
Di ranperda APBD 2024 yang sudah ditetapkan menjadi APBD itu, Bupati Tanah Datar menjelaskan, Pendapatan Daerah sebesar Rp1.305.077.368.749,00, sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp1.398.919.280.321,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp.93.841.911.572,00.
Sumber pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp152.635.540.000, pendapatan transfer Rp1.151.691.828.749, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp750.000.000.
"Hasil pembahasan tersebut telah disetujui melalui pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD pada 25 November 2023," sebut bupati dalam rapat itu, sebagaimana diberitakan Prokopim Setfakab Tanah Datar.
Ranperda lainnya yang ditetapkan pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani itu, adalah Ranperda Penanggulangan Bencana, Ranperda Pencegahan dan Penanganan terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Kemudian, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Kabupaten Tanah Datar.
Pada kesempatan itu, bupati juga meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN, untuk meningkatkan profesionalisme, berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk wujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2021–2026, melalui pelaksanaan program unggulan daerah,” pesannya.(prokopim tnd; ed. mus)
0 Komentar