Ini Gunung yang Berstatus Waspada, Siaga, dan Awas di Indonesia

 


PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Tingkat aktivitas gunung api di Indonesia, diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.


Ada empat tingkatan aktivitas gunung api, sesuai dengan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2011, yakni level 1 (normal), level 2 (waspada), level 3 (siaga), dan level 4 (awas).


Saat ini tidak ada gunung yang berstatus awas di Indonesia, sedangkan yang bestatus level 3 atau siaga tercatat ada tiga, yaitu Gunung Anak Krakatau di Provinsi Lampung, Merapi di Yogyakarta, dan Gunung Semeru di Jawa Timur.


Gunung api yang berstatus waspada atau level 2 tercatat ada 18 buah, satu di antaranya berada di Sumatera Barat, yakni Gunung Marapi yang sejak Ahad (4/12) mengalami erupsi dengan ketinggian semburan abu dan material mencapai 3.000 meter dari kepundan, yang hingga hari kedua pencarian korban sudah mencapai angka sebelas orang meninggal dunia.


Selain Gunung Marapi, gunung api lainnya yang berstatus waspada itu adalah Awu (Sulawesi Utara), Banda Api (Maluku), Bromo (Jawa Timur), Dempo (Sumatera Selatan), Dukono (Maluku Utara), Gamalama (Maluku), Ibu (Maluku Utara), dan Ili Lewotolok di Nusa Tenggara Timur.


Kemudian, Inielika (Nusa Tenggara Timur), Karangetang (Sulawesi Utara), Kerinci (Jambi, Sumatera Barat), Lokon (Sulawesi Utara), Rinjani (Nusa Tenggara Barat), Sangeangapi (Nusa Tenggara Barat), Sinabung (Sumatera Utara), Slamet (Jawa Tengah), dan Soputan di Sulawesi Utara.


Berdasarkan data yang dirilis magma.esdm.go.id, ada 47 gunung api yang berada di level 1 atau normal. Gunung Talang dan Gunung Tandikek di Sumatera Barat, masuk ke dalam kelompok ini.


Nah, saat ini Gunung Marapi yang dua hari belakangan sedang erupsi, berada pada level 2. Bagaimana ancaman bahayanya? Gunung api yang berada pada evel 2, berdasarkan hasil pengamatan visual dan instrumental mulai memperlihatkan peningkatan aktivitas. Pada beberapa gunung api dapat terjadi erupsi.


Ancaman bahaya berada di sekitar kawah. Masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan (KRB I), masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya (KRB II), dan masyarakat direkomendasikan untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah bila sudah berada pada KRB III.


KRB adalah singkatan dari Kajian Resiko Bencana, yaitu metode terintegrasi untuk menganalisis potensi bahaya dan risiko bencana, secara menyeluruh di suatu area.(*/mus)

Posting Komentar

0 Komentar