JAKARTA, kiprahkita.com - Sepanjang tahun 2023, kasus pelanggaran hak terbilang masuk tinggi. Khususnya, kasus yang tercatat di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Wakil Ketua KPAI Dr. Jasra Putra mengatakan, pada tahun 2023, KPAI menerima laporan aduan sebanyak 3.883 kasus pelanggaran hak anak; terdiri dari 2.662 pengaduan yang bersumber dari pengaduan langsung.
Sedangkan pengaduan tidak langsung (surat dan email), online dan media sebesar 1.240 kasus. "Data tersebut dibagi kepada dua bentuk, yakni pelanggaran terhadap PHA sebanyak 2.036 kasus, dan Pemenuhan Hak Anak (PKA) sebanyak 1.866 kasus, yang tersebar dalam 15 bentuk-bentuk perlindungan khusus anak," ujarnya, Selasa (23/1/2024).
Jasra, dalam kererangan persnya menjelaskan, pelanggaran hak anak itu dikelompokkan ke dalam lima klaster. Pertama, ujarnya, pelanggaran hak anak Kluster Hak Sipil dan Partisipasi Anak sebanyak 33 kasus dengan tiga aduan tertinggi yaitu; anak sebagai korban pemenuhan hak atas identitas, anak sebagai korban pemenuhan hak atas perlindungan kehidupan pribadi, dan anak sebagai korban pemenuhan hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat serta eksploitasi anak selama masa kampanye Pemilu 2024.
Kedua, katanya, Kluster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sebanyak 1569 kasus dengan tiga aduan tertinggi yang terdiri dari; pengasuhan bermasalah, akses pelarang bertemu, hak nafkah.
Menurutnya, hal tersebut menggambarkan bahwa keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak, namun justru sebaliknya kerap menjadi tempat pelanggaran hak anak. Menjadi kewajiban orang tua dalam memberikan pengasuhan, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
Ketiga, Kluster Kesehatan dan Kesejahteraan Anak. "KPAI menerima aduan sebanyak 86 kasus dengan tiga aduan tertinggi yaitu; anak korban pemenuhan hak kesehatan dasar anak, anak korban malpraktik dalam layanan kesehatan, dan anak penderita stunting," jelasnya.
Isu kesehatan pasca pandemi terkait pemenuhan hak kesehatan dasar anak menjadi perhatian yang penting dan mendorong pemerintah, orang tua dan masyarakat agar setiap anak memperoleh hak atas kesehatan secara optimal sebagaimana mandat dalam undang-undang perlindungan Anak.
Lalu keempat, Kluster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama aduan KPAI sebanyak 329 pelanggaran hak anak dengan tiga aduan tertinggi; anak korban perundungan di satuan pendidikan (tanpa LP), anak korban kebijakan, anak korban pemenuhan hak fasilitas pendidikan.
Isu tiga dosa pendidikan, terutama kasus bullying di satuan pendidikan yang juga mewarnai aduan KPAI serta pemberitaan media setiap saat.
"KPAI berharap dunia pendidikan menjadi tempat yang ramah, aman, dan menyenangkan bagi setiap anak, sehingga pendidikan ramah anak yang merupakan hak anak bisa diwujudkan," ujarnya.
Kelima, Kluster PKA yang terlaporkan di aduan KPAI sebanyak 1866 kasus dengan tiga aduan kasus tertinggi yaitu: Anak Korban Kejahatan Seksual, Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis (Anak Sebagai Korban Penganiayaan), dan Anak Berhadapan dengan Hukum.(mus)
0 Komentar