JAKARTA, kiprahkita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengadakan pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang pegawai, yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, tim pemeriksa yang terdiri dari Inspektorat, Biro SDM, atasan langsung pegawai, serta para koordinator bagian pengamanan, telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap 76 pegawai KPK sejak 26 Februari hingga 21 Maret 2024.
"Tim pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," jelas Ali, dalam keterangannya yang dirilis Infopublik pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Ali menambahkan, laporan tersebut akan menjadi dasar bagi PPK KPK, untuk menentukan sanksi penjatuhan hukuman disiplin PNS, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Hukuman disiplin hanya dapat diterapkan kepada Pegawai KPK, setelah mereka beralih status menjadi PNS KPK. Sementara pegawai dari instansi lain akan dikembalikan ke instansi asalnya," paparnya.
Lebih lanjut, Ali menyatakan, dari 78 pegawai KPK yang dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK, 76 di antaranya menjadi terduga pelanggaran disiplin PNS.
Satu pegawai KPK berstatus PNYD tidak dapat diperiksa disiplin, karena status kepegawaian yang berbeda, sedangkan satu pegawai KPK lainnya tidak dapat diperiksa, karena perbuatan dilakukan sebelum menjadi PNS KPK.
"Pemeriksaan ini merupakan komitmen lembaga untuk menjaga integritas KPK," tambahnya.
Ali juga menyatakan, selain proses etik oleh Dewan Pengawas, ada proses hukum terhadap dugaan tindak pidana, yang menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berlanjut dan akan terus dilakukan pendalaman serta penelusuran lebih lanjut.
"Kami akan terus memberikan update mengenai penanganan pelanggaran ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat," tutupnya.(infopublik)
0 Komentar