One Way Padang-Bukittinggi Kembali Diberlakukan


PADANG, kiprahkita.com - Untuk kelancaran mobilitas, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan nasional Padang-Bukittinggi, selama Idul Fitri 1445 H, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali memberlakukan aturan satu arah (one way).


Gubernur Sumatera Barat Buya H. Mahyeldi Ansharullah, lewat pengumuman bernomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024, tertanggal 20 Maret 2024 menyatakan, pemberlakuan one way di jalur Padang-Bukittinggi dan sebaliknya, dimulai Sabtu 7 April hingga 15 April 2024 pukul 12.00-17.00 WIB.


"Saat one way diberlakukan, kendaraan dari arah Bukittinggi ke Padang wajib melalui Malalak, sedangkan Padang tujuan Bukittinggu via Padang Panjang," sebut pengumuman itu.


Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba, menurut gubernur, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional, berupa diskresi petugas polisi di lapangan.


Diskresi adalah kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam situasi yang dihadapi, yang hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang memiliki wewenang, tujuannya untuk mengatasi persoalan konkret. Diskresi harus sesuai dengan ruang lingkup, syarat, dan akibat hukum yang berlaku.


Selain terkait dengan pemberlakuan one way, gubernur juga memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, mulai Jumat 5 April 2024 pukul 09.00 WIB hingga Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.


Ada dua jalur utama di Sumbar yang diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang itu. Pertama pada ruas Padang-Solok-Kiliran Jao-Dharmasraya (batas Provinsi Jambi). Kedua pada ruas Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-Batas Provinsi Riau.


Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang itu, tidak berlaku bagi truk BBM/BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, dantruk pengangkut sepeda motor mudik dan balik gratis.


Pembatasan ini juga tidak berlaku untuk truk pengangkut barang pokok seperti beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.


Sebelumnya, terkait pengaturan dan pembatasan operasional kendaraan selama Lebaran Idul Fitri 1445 H, pemerintah pusat sudah membuat aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama, KLIK DI SINI UNTUK INFORMASIL DETAILNYA.


SKB itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.(mus)

Posting Komentar

0 Komentar