![]() |
ilustrasi dari pixabay.com |
TEBO, kiprahkita.com, - Kepolisian Daerah Jambi mengumumkan, dua individu yang masih anak-anak, ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo.
Kasus ini bermula dari laporan ke SPKT Polres Tebo pada tanggal 17 November 2023, yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan, terhadap seorang anak di bawah umur yang menyebabkan kematian.
Korban, yang bernama AH (13 tahun), ditemukan meninggal di asrama pondok pesantren itu.
"Kami ingin menekankan bahwa dalam kasus ini, para pelaku adalah anak-anak yang terlibat dalam konflik hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes. Pol. Andri Ananta Yudhistira.
Kami, ujarnya, telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan, mengambil keterangan dari berbagai saksi, dan akhirnya menetapkan status tersangka serta mengamankan barang bukti.
Mengutip pemberitaan pada laman tribratanews.polri.go.id, diakses pada Sabtu (23/3) diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 14 November 2023, ketika terjadi kasus kekerasan terhadap seorang anak di lantai atas asrama pondok pesantren.
Diduga, katana, kasus ini dipicu oleh masalah hutang sebesar 10 ribu rupiah yang tidak terbayarkan, yang kemudian menimbulkan rasa sakit hati kepada korban.
"Hingga saat ini, kami telah memeriksa 54 orang saksi, termasuk kakak kelas, adik kelas, pengurus, dan dokter yang mengeluarkan surat keterangan kematian," tambahnya.
Andri menegaskan pentingnya memperhatikan hak-hak dan undang-undang perlindungan anak.
Sementara itu, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan menjelaskan, pihak Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidi telah memberikan dukungan penuh, kepada pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
"Pihak pondok pesantren memberikan dukungan luar biasa dalam proses pengungkapan kasus ini, dan kami bersyukur, karena akhirnya dapat mengungkap kebenaran," katanya.
Motif dari peristiwa ini, tambanua, adalah terkait peminjaman uang yang dilakukan oleh korban kepada para pelaku, di mana kemudian terjadi masalah, saat korban menagih hutang sebesar 10 ribu rupiah.(TBNews)
0 Komentar