PADANG, kiprahkita.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menyatakan, pihaknua akan melakukan evaluasi terhadap peluang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), kepada para tenaga honorer maupun tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar.
"Kita akan lihat dulu dan mengkaji kekuatan fiskal, atau kemampuan anggaran Pemerintah Provinsi Sumbar untuk THR tenaga honorer ini," ujarnya, Sabtu (23/3), di Padang.
Meskipun demikian, imbuhnya, Pemerintah Provinsi Sumbar tetap akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait kebijakan pembayaran THR keagamaan, termasuk bagi para honorer.
"Kita akan mengikuti instruksi menteri. Namun, ketika kita melakukan kebijakan di luar itu juga tidak ada larangan asalkan anggarannya mencukupi," tambahnya, diberitakan infopublik.id, diakses pada Ahad (24/3) pagi.
Terkait hal ini, Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani, mengimbau kepada pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) untuk melaporkan, apabila pembayaran THR terlambat atau bahkan tidak diterima sama sekali.
Ia menegaskan, setiap pekerja tidak tetap atau PPNPN, serta tenaga lainnya, memiliki hak untuk menerima THR keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila hak tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, termasuk jumlah nominal yang harus diterima, Ombudsman mengimbau PPNPN untuk berani melaporkannya ke posko pengaduan maupun ke Ombudsman," kata Yefri.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan, tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali bagi yang telah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (infopublik)
0 Komentar