![]() |
infopublik |
BATAM, kiprahkita.com - Rata-rata warga Kota Batam meninggal dunia dalam sehari sebanyak 20 orang, sedanfkan total penduduk lebih dari 1,2 juta. Sementara di sisi lain, lahan tersedia tidak mencukupi.
Untuk itu, Pemko Batam berupaya melakukan berbagai solusi, termasuk menyediakan perangkat hukum yang kuat, khususnya dalam penyediaan lahan dan penyelenggaraan pemakaman.
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, Selasa (26/3), saat mengikutyi Rapat Paripurna DPRD setenpt, menyatakan, dengan tingginya jumlah penduduk dan tingkat kematian rata-rata per hari di Kota Batam mencapai 20 orang, maka penyelenggaraan pemakaman butuh aturan hukum yang jelas.
Dalam upaya penataan dan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum, Pemerintah Kota Batam mengacu pada Rencana Tata Ruang Kota, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) PP No.9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman.
Jefridin menyampaikan, telah disepakati Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam, yang termasuk dalam Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam tahun 2024.
"Kami atas nama Pemerintah Kota Batam mengucapkan terima kasih, dan apresiasi kepada DPRD Kota Batam yang telah mengatur pelaksanaan penyelenggaraan pemakaman," imbuhnya, sebagaimana diberitakan infopublikid, yang diakses pada Rabu (27/3) pagi.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga disampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam untuk tahun 2023. Rapat juga mencakup pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji lebih lanjut mengenai isu tersebut.
"Semoga laporan ini dapat dibahas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tambahnya.(infopublik.id; ed mus)
0 Komentar