200-an Truk Asal Sumatera Ditindak

Truk di Pelabuhan Merak.(rri.co.id)

JAKARTA, kiprahkita.com - Polisi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan tertentu di sejumlah ruas tol selama arus mudik dan libur Lebaran 2024. Kebijakan ini berlaku 5-16 April 2024.


Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan mengungkapkan, masih ada kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan. Sebanyak 200 mobil angkutan barang telah ditindak oleh petugas kepolisian.


"Iya, kita sedang mendata dari Sumatra, sudah ada 200-an yang telah kita tindak," ujarnya, sebagaimana diberitakan tribratanews.polri.go.id, diakses pada Sabtu (6/4) sore.


Kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan tersebut, ujarnya, kemudian diparkirkan ke kantong parkir yang telah disiapkan, dan baru diperbolehkan untuk beroperasi kembali setelah tanggal 16 April 2024.


"Untuk angkutan barang, memang ada beberapa yang masih melanggar aturan, kami telah melakukan penindakan. Kemudian kami parkirkan di kantong-kantong parkir yang telah kami siapkan, sehingga tidak boleh beroperasi sampai tanggal 16," ungkapnya.


Menurut Kakorlantas Polri, kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau lebih sangat berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Ia juga menegaskan, sosialisasi pembatasan angkutan barang telah dilakukan sejak lama.


"Saya mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang, bahwa kami telah lama mensosialisasikan pembatasan ini, karena dampaknya sangat besar terhadap kelancaran arus lalu lintas saat musim mudik," jelasnya.


Ikuti aturan ini dengan baik, tegasnya, karena ini untuk kepentingan bersama, demi kelancaran arus mudik dan libur Lebaran tahun ini.(TBNews; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar