Hari ini Ujicoba One Way Padang-Bukittinggi PP

PADANG, kiprahkita.com - Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat bersama jajaran Polda Sumbar, Jumat (5/4) ini, melakukan ujicoba one way (satu arah) di jalur Padang Panjang-Bukittinggi.

Penerapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah ini diberlakukan, dalam rangka meminimalisir kemacetan di jalur terpadat Sumbar, serta memperlancar akses masyarakat dalam rangka arus mudik dan balik, sekalian berwisata menikmati Lebaran Idul Fitri 1445 H ini.

Mencermati flyer informasi penerapan one way yang disebarluaskan Ditlantas Polda Sumbar, uji coba penerapan one way ini dilakukan pukul 14.00-17.00 WIB.

Untuk pengguna jalan dari arah Bukittinggi menuju Padang, jalur yang harus dilalui adalah Padanglua belok kanan, terus ke Malalak, Kotomambang, dan keluar di Sicincin.

Sedangkan dari Padang ke Bukittingggi, melintasi jalur biasa, yaitu Sicincin, Kayutanam, dan Padang Panjang terus ke Bukittinggi.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan mengatakan, skema jalan satu arah (one way) mengalami perubahan jalur, pada libur Idul Fitri 1445 Hijriah tahun ini di Sumatera Barat.

“Rekayasa arus lalu lintas kita ubah polanya. Pemberlakuannya mulai pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat Dedy Diantolani menjelaskan, Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah (One Way) yang sebelumnya diberitakan akan berlaku mulai H-3 atau tanggal 7 April 2024 hingga H+5 atau tanggal 15 April 2024, mengalami perubahan rute.

Perubahan tersebut menurut Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat Dedy Diantolani berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Singgalang 2024, pada Rabu (27/3/2024) lalu, yakni rute One Way akan dibagi berdasarkan waktu pelaksanaannya.

Pemberlakuan sistem satu arah sebelum lebaran, yakni pada tanggal 7-9 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang-Bukittinggi Via Padang Panjang, dan rute Bukittinggi-Padang Via Malalak.

Sedangkan One Way pasca lebaran atau pada tanggal 11-15 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang - Bukittinggi via Malalak, dan Bukittinggi-Padang via Padang Panjang.

Mengenai waktu penerapannya, sistem satu arah akan dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

"Pada hari H atau tanggal 10 April, One Way ditiadakan. Perubahan ini berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya jumlah arus kendaraan sebelum dan sesudah lebaran itu berbeda. Terutama pada saat hari H lebaran, arus kendaraan cenderung sepi," ungkap Dedy.

Perubahan rute berdasarkan waktu pelaksanaannya tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/276/DISHUB-SB/III/2024 Tentang Perubahan Atas Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/251/DISHUB- SB/III/2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.

Dedy menambahkan, perubahan ini dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 hijriah.  

Ketentuan sistem One Way, lanjut Dedy dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat, seperti kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran dan kendaraan ambulance dengan pengawalan Polri.

Selain Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah, pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 hijriah juga dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang.

Dalam Pengumuman Gubernur Sumbar disebutkan, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan dengan ketentuan, waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai hari Jumat 5 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan hari Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB. 

Pengaturan diberlakukan pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya. Kemudian, pada ruas jalan Padang-Padang Panjang-Bukittinggi Batas Provinsi Riau (Kabupaten Limapuluh Kota) dan sebaliknya. 

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. 

Menurut laman sumbarprov.go.id, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak.

Selanjutnya untuk logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik, serta barang pokok (beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, metega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai.(*/mus)

Posting Komentar

0 Komentar