Ini Rekomendasi KPAI terkait RPP Kesehatan


JAKARTA, kiprahkita.com - Setelah hampir satu tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada sidang paripurna DPR tanggal 11 Juli 2023, hingga saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang diharapkan menjamin pemenuhan hak kesehatan belum juga disahkan. 


Sejumlah proses telah diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan dan stakeholder terkait, mulai public hearing, pembahasan dengan para ahli, pembahasan antar kementerian hingga harmonisasi.


"KPAI menyatakan pentingnya mengadakan diskusi mendalam terkait RPP Kesehatan. Dalam upaya menciptakan kebijakan kesehatan yang berpihak kepada kepentingan terbaik bagi anak," ujar Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr. Jasra Putra, M.Pd., Kamis (23/5).


Sebelumnya, pada diskusi yang digelar Rabu (22/5), bersama Menteri Kesehatan pemangku kepentingan lainnya, Jasra  menyoroti perlunya keterlibatan berbagai pihak dalam proses perumusan PP Kesehatan yang akan datang.


Diskusi itu adalah kerjasama KPAI dengan Yayasan Lentera Anak, mengambil tema “Pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan: Menanti PP Kesehatan yang Berpihak lepada Kepentingan Terbaik Bagi Anak.” 


Jasra menegaskan, pihaknya merekomendasikan agar RPP turunan atas Undang-Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sudah melalui mekanisme dan tahapan yang sudah sesuai dengan penyusunan peraturan perundang-undangan. 


Menurutnya, KPAI sudah terlibat aktif menyampaikan masukan tersebut, mulai dari pembahasan RUU Kesehatan yang sudah menjadi UU dan dilanjutkan dengan masukan terhadap RPP Kesehatan, yang merupakan turunan dari UU Kesehatan No.17 Tahun 2023.


Jasra menjelaskan, RPP ini memberikan pengaturan, penegasan, dan penjelasan lebih lanjut atas pengaturan mengenai: penyelenggaraan upaya lesehatan, meliputi Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia.


Juga mengatut kesehatan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, gizi, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular, kesehatan penglihatan dan pendengaran.


Seterusnya, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan olah raga, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, kesehatan bencana, pelayanan darah, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.


Ada juga aturan tentang terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT, pengamanan makanan dan minuman, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, Pelayanan Kesehatan tradisional, dan Upaya Kesehatan lainnya;


"Demi kepentingan terbaik bagi anak, KPAI meminta pemerintah untuk segera mengesahkan RPP Kesehatan untuk memastikan, terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana semangat UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," ujarnya. 


Hal itu menjadi penting juga, menurutnya, agar hambatan-hambatan dalam pemenuhan dan perlindungan hak kesehatan dasar anak, sebagaimana dalam laporan aduan KPAI sepanjang 3 tahun terakhir bisa teratasi secara cepat dan tepat.(mus)

Posting Komentar

0 Komentar