![]() |
kominfo padang panjang |
SURABAYA, kiprahkita.com - Memilih hewan kurban yang tepat, adalah salah satu aspek terpenting pada Hari Raya Idul Adha. Pemilihan ini tidak hanya mengenai kesehatan hewan, tetapi juga memastikan hewan tersebut layak untuk proses penyembelihan kurban.
Prof Dr. Suwarno, seorang pakar dari Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Airlangga, memberikan panduan penting untuk memilih hewan kurban yang baik.
Menurutnya, ada tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh seekor hewan kurban: syariat Islam, administratif, dan teknis.
Dalam konteks syariat Islam, hewan kurban harus sehat, tidak cacat, dan tidak kurus.
"Hewan kurban harus memiliki fisik yang sempurna, tidak memiliki kekurangan atau cacat apapun untuk memastikan bahwa hewan tersebut memiliki kondisi fisik yang prima dan optimal," jelasnya.
Ia juga menambahkan, hewan kurban umumnya harus jantan dengan dua buah zakar yang utuh dan simetris serta struktur tanduk dan ekor yang sempurna tanpa patah atau benturan.
Selain itu, umur hewan kurban juga sangat penting. Kambing atau domba harus berumur di atas satu tahun, sementara sapi atau kerbau harus berumur di atas dua tahun.
Umur hewan ini dapat dipastikan melalui pertumbuhan giginya. Seekor kambing atau domba yang telah berumur di atas satu tahun, dapat ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, sedangkan sapi dan kerbau yang berumur di atas dua tahun umumnya telah memiliki sepasang gigi tetap.
Kesejahteraan hewan kurban juga menjadi perhatian utama. Hewan kurban harus terbebas dari rasa lapar, tidak nyaman, dan rasa sakit. Mereka harus dapat melakukan perilaku alamiah mereka.
Hal ini berarti, hewan kurban harus memiliki asupan gizi dan nutrisi yang baik serta tempat tinggal yang memadai dari segi ukuran, suhu, dan jarak antar hewan. Penggunaan tali juga harus diperhatikan agar tidak membuat hewan tercekik atau merasa tidak nyaman.
Suwarno juga menekankan pentingnya membeli hewan kurban yang telah mendapatkan izin dari pemerintah atau daerah setempat.
"Hewan kurban harus memiliki surat atau Sertifikat Kesehatan Hewan (SKHH) atau Sertifikat Veteriner (SV) yang dikeluarkan langsung oleh dokter hewan atau paramedis profesional," tegasnya.
Sertifikasi ini memastikan bahwa hewan kurban memenuhi semua syarat utama untuk disembelih.
Dengan mengikuti panduan dari Prof. Suwarno, masyarakat diharapkan dapat memilih hewan kurban yang sehat, layak, dan sesuai dengan syariat Islam, sehingga pelaksanaan kurban dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. (infopublik.id)
0 Komentar